ExposSumbar, PADANG -  Tim gabungan  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Padang, bersama dengan Tim gabungan TNI/Polri serta Satpol PP Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Masyarakat setempat kembali lakukan pembongkaran pondok baremoh dikawasan Bukit Lampu, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, Kamis (15/12), kondisi ini seakan tidak ada efek jera bagi pemilik.

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kota Padang Erisman meminta kepada Satpol PP Kota Padang, tidak hanya melakukan pembongkaran saja, namun juga juga harus dilakukan pengawasan ketat melalui petugas lapangan yang di peruntukan untuk kawasan itu, serta memberikan sanksi tegas pada pemilik yang ada jika masih membuka, tempat-tempat pondok mesum tersebut.

Erisman menegaskan, "warga tidak ada lagi yang mendirikan bangunan pondok-pondok yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di kawasan Bukit Lampu tersebut, ia meminta, Satpol PP untuk tidak lengah dalam menegakkan aturan sebagai penegak Perda. Kita tetap apresiasi apa yang telah dilakukan saat ini, namun kedepan diharapkan ketegasan dari pemerintah kota untuk permasalahan pondok baremoh ini, " pungkas Erisman, Jum'at(16/12).

Sementara anggota Komisi I DPRD Padang, Faisal Nasir juga angkat bicara terkait pembongkaran pondok baremoh dikawasan bikik lampu tersebut. "Ia menilai kembalinya pondok - pondok tersebut beraktifitas, hal itu adalah wujud dari kelalaian dari pemerintah dalam melakukan penindakan, karena tempat tersebut sebetulnya sudah jauh sebelumnya sudah pernah di bongkar dan di tindak. Namun apa yang terjadi saat ini, menurutnya Satpol PP hanya melakukan razia-razia saja, tidak sepenuhnya melakukan penyegelan dan pembongkaran terhadap tempat tersebut, "ujar Faisal.

Razia-razia sering dilakukan namun tidak dilakukan penindakan yang tegas. Pemerintah harusnya sudah mengambil kebijakan yang sangat tegas dengan melakukan penyegelan dan pembongkaran lansung kepada tempat-tempat hiburan yang tidak mempunyai izin  apalagi pondok pondok mesum tersebut, karena hal itu sudah menjadi permasalahan yang membuat keresahan masyarakat," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Padang Azirwan , bahwa pembongkaran tersebut sudah sepatutnya dilakukan. "Memang harus dibersihkan dan masyarkat dikawasan itu juga harus sadar tentang status tanah yang mereka bangun sebagai tempat pondok baremoh tersebut, karena tanah tersebut adalah tanah Fasum (Fasilitas Umum), kalau fasum sudah disalah gunakan sudah sepatutnya untuk ditindak. Ketika pemerintah melakukan pembersihan dan penertiban sudah sewajarnya, " katanya.

Ia menegaskan, sudah rahasia umum kita dengar dari masyarakat bahwa disana sudah dipergunakan untuk hal-hal yang tidak baik seperti berbuat maksiat. "Pemerintah melalui aparat atau instansi terkait harus tegas jangan sampai mereka timbul kembali, seperti pohon keladi, ketika di pangkas tumbuh kembali. Satpol PP selaku aparat penegak Perda harus tegas jangan separoh hati dalam mengambil tindakkan," ungkap Azirwan. (arm)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top