ExposSumbar,PADANG - Telah ditetapkannya  Perda Perlindungan Pohon Pelindung Selasa 27 Desember 2016 lalu di DPRD Padang, dalam aturannya jika perusak pohon pelindung didenda mencapai Rp25 juta, namun masyarakat yang menjadi korban oleh pohon pelindung ternyata tidak dilindungi.

Dalam Perda ini tidak ada pasal yang mengatur soal kompensasi atau perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban pohon pelindung yang sewaktu-waktu patah atau tumbang menimpa masyarakat.

Saat ini Kondisi pohon pelindung yang ada di sepanjang jalan utama di Kota Padang banyak yang sudah berusia lebih dari 20 tahun juga banyak yang lapuk. Cuaca yang tak menentu bahkan sering hujan serta badai, tidak menutup kemungkinan pohon pelindung yang ada mengalami patah atau bahkan tumbang yang mengancam jiwa masyarakat, kendaraan ataupun rumah.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Padang, H.Muhidi,MM, mengatakan, "memang tidak diatur secara khusus dalam Perda tersebut. Namun secara umum kan sudah ada program pemerintah terkait asuransi kepada masyarakat," terang Muhidi, Jum'at (29/12)

Menurut Muhidi, sebenarnya kompensasi terhadap masyarakat sudah disediakan oleh pemerintah melalui berbagai program, seperti BPJS Kesehatan untuk masyarakat yang sakit, ataupun Asuransi Jasa Raharja untuk kecelakaan lalu lintas.

"Dijelaskan, jika masyarakat yang menjadi korban pohon pelindung bisa berobat dengan menggunakan BPJS, sementara jika menjadi korban di jalanan atau lalu lintas, tentu akan ditanggung oleh Jasa Raharja, " katanya.

"Lebihlanjut dikatakan, artinya tidak perlu diatur secara khusus pula terkait kompensasi kepada masyarakat itu. Yang pasti, pemerintah tentu akan bertanggungjawab kepada masyarakat jika menjadi korban pohon pelindung. Jika menimpa rumah, pastinya akan ada bantuan pemerintah untuk perbaikan ataupun biaya pengobatan," terang Muhidi.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Walikota Emzalmi mengatakan dengan sudah adanya Perda Perlindungan Pohon, tentu diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan.

Dengan Perda perlindungan pohon tersebut maka pohon pelindung yang ada bisa lebih terjaga. Masyarakat atau pihak lain tak sembarangan merusak dan menebang pohon pelindung. Bagi yang melanggar akan kena sanksinya. Pelanggaran atas aturan tersebut dikenakan denda maksimal Rp25 juta atau kurungan tiga bulan.(BI).

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top