ExposSumbar, PADANG -- Kawasan Sungai Batang Arau Muara Padang, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, Sumatera Barat merupakan salah satu Kawasan Wisata Terpadu (KWT) yang merupakan salah satu program unggulan( progul) Pemko Padang.

Saat ini kawasan tersebut memang sudah mulai terlihat tertata baik, seperti trotoar, lampu taman, pedestrian. Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat  membangun pedestrian atau tempat berjalan guna mempercantik pantai di daerah tersebut. "Pedestrian ini dibangun di sepanjang pantai Padang mulai dari Muaro Lasak hingga kawasan Muaro Padang.

Namun sangat disayangkan, dari pantauan media ini, dikawasan sungai Batang Arau Muaro Padang yang bersinergi langsung dengan KWT Muaro Padang, terlihat kapal tundo, perahu nelayan bahkan kapal pesiar yang dibiarkan pemilik menjadi bangkai atau puing - puing tergeletak dibantaran sungai batang arau.

Menyikapi anggota Komisi III DPRD Padang, Iswanto Kwara mengatakan, kalau memang kondisi tersebut memang menganggu keindahan di kawasan tersebut, harusnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata  (Disbudpar)Kota Padang bisa koordinasi dengan Balai Sungai Wilayah V, Pelindo, Dinas Kelautan agar bisa mengakomodir kawasan sungai muaro padang, " ujarnya, Senin(16/1) dari ruang kerjanya.

Sebelumnya kata Iswanto, pemko kan sudah pernah melakukan kesepakatan dengan dinas terkait untuk penggeruk kawasan sungai batang arau tersebut. Namun kenyataannya Februari 2016 hingga Januari 2017 belum terlaksanakan.

Dinas pariwisata juga harus memikirkan terkait bangkai kapal yang dibiarkan begitu saja di bantaran sungai batang arau, kerena hal teraebut juga mengganggu pamandangan apalagi disana merupakan Kawasan Wisata Terpadu. Dinas terkait harus bisa memberikan teguran jika memang kondisi kapal sudah tidak bisa digunakan lagi serta bagi pemilik kapal harusnya juga sadar akan hal itu, " pungkas anggota Fraksi PDIP DPRD Padang itu.

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Padang, Wismar Panjaitan mengatakan, pemilik kapal harus bisa menjaga lingkungan disana. Bangkai kapal yang dibiarkan begitu saja oleh pemiliknya juga bisa menganggu kapal opersional, transportasi air, serta mengganggu pemandangan pariwisata dikawasan tersebut.

Lebih lanjut katanya, Dinas terkait harus bisa memastikan terkait surat izin kapal yang ada disana, jika tidak ada izin jangan dibiarkan kapal - kapal tersebut bersandar dikawasan sungai muaro padang. Bagi pemilik yang tidak mengindahkan teguran dari dinas terkait harus dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah berhak memusnahkan kapal kapal tersebut, " katanya.

Hal senada juga disampaikan,Delma Putra anggota Komisi II DPRD Kota Padang, bahwa bagi pemilik kapal harusnya bisa menjaga lingkungan sungai dikawasan itu. Jika memang sudah tak layak lagi, kapal itu kan bisa di bongkar, papan, besi atau puing kapal bisa di manfaat kan untuk yang lain. Pemilik kapal jangan sembarang tempat membiarkan kapal mereka yang bisa mengganggu pemandangan wisata di kawasan Muaro Padang, " tutup Wakil ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang itu. (BI).

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top