Wahyu Iramana Putra Wakil Ketua DPRD Kota Padang

Sehubungan telah selesainya Rumah Dinas Sekretaris daerah(Setda) Kota Padang di Jalan Ratulangi akhir Desember 2016, yang akan ditetapkan status penggunaannya sebagai Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Padang, yang dianggarkan di APBD 2015 sekitar Rp 1 miliar lebih, namun dikabarkan Rumah Dinas tersebut tidak jadi dimanfaatkan Ketua DPRD Padang.

ExposSumbar,PADANG--Rumah Dinas Setdako yang direhab dengan dana sekitar Rp 1 miliar lebih tersebut rencananya akan diperuntukan menjadi kantor bagi Perusahaan Daerah (Perusda), yakni PT Padang Sejahtera Mandiri (PSM) oleh Pemko Padang.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra dengan tegas mengatakan seorang Ketua DPRD wajib menempati rumah dinas yang sudah disiapkan, karena itu adalah perlakuan untuk Ketua DPRD yang telah diatur melalaui UU No. 23 tahun 2014. Kalau tidak ditempati otomatis Ketua DPRD tidak boleh menerima anggaran perumahan yang telah diperuntukan kepada Ketua DPRD

"Ketua DPRD Padang wajib untuk menempati rumah itu, kalau tidak maka dia akan bersengketa dengan APBD yang telah diperuntukan untuk itu. Sebelumnya sudah ada DED, ada konsultan kemudian dianggarkan di APBD 2015, " tegas Wahyu pada media ini, Sabtu(21/1) sore, ketika dihubungi melalui selulernya.

Lebihlanjut kata Wahyu, sekarang ini ada pula surat dari Pemko Padang meminta rumah Dinas Ketua DPRD Padang untuk diserahkan dan digunakan sebagai kantor Perumda PSM yang baru saja dibentuk. Ini cerita bohong namanya dan salah sekali jangan sampai SKPD merugikan Walikota Padang Mahyeldi, " ujar Wahyu.

Ia juga menegaskan, apabila Walikota ingin mengambil alih rumah dinas terebut tidak boleh, apalagi diperuntukkan untuk Perusda PT PSM. Sebelumnya saya sudah bertemu dengan Direksi Perusda PSM, saya sarankan mereka untuk memakai rumah dinas Pemko yang tidak dimanfaatkan sekarang, jangan itu yang mereka minta sebagai tempat bagi Perumda, belum apa-apa sudah begitu. Pemko kan bisa saja sewa gedung lain, " pungkasnya.

Tidak ada alasan, saya hanya mengingatkan agar Ketua DPRD Kota Padang untuk menempati rumah dinas. Karena sebelumnya saya sudah melakukan cek kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disana mereka mengatakan bahwa yang dilakukan tidak boleh, kalau tidak nantinya Setwan DPRD Padang akan terkena sanksi.

Kecuali belum disiapkan tidak apa-apa, namu rumah itu sudah disiapkan untuk ketua DPRD jauh-jauh hari, jadi tidak boleh jika tak ditempati, apalagi memakai anggaran pada APBD 2015.

"Saya juga menyarankan serta  ingatkan saudara Walikota Padang jangan mau seperti itu, karena ini tahun politik. Juga pada  SKPD jangan dikorbankan Walikota dalam hal ini, " ungkap Wahyu.(BI)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top