ExposSumbar, PADANG -- Penertiban pedagang di Lapau Panjang Cimpago (LPC) Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat yang berujung ricuh, Senin( 6/2) kemarin, dipicu karena pedagang merasa adanya tindakkan perlakuan tidak adil dari petugas Satpol PP Padang yang berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Padang dalam penertiban tersebut.

Terkait hal itu, Azirwan anggota DPRD Kota Padang, Dapil V Kecamatan Padang Barat, ia merasa kecewa atas perlakuan petugas Satpol PP Padang dalam melakukan penertiban pedagang di LPC Pantai Purus Padang yang telah membongkar taman secara paksa, yang dibuat secara pribadi oleh para pedagang.

"Saya kecewa dalam hal ini, kenapa aparatur penegak Perda dalam menjalankan tugasnya seakan - akan main menangnya saja. Padahal pedagang hanya baru menerima surat peringatan untuk pertama kalinya. Harusnya sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP terlebih dahulu lakukan sosialisasi dengan pedagang. Sosialisasi itu sangat perlu sekali agar tidak merugikan kedua belah pihak," ujar Azirwan, Rabu(8/2) dari ruang kerjanya.

Lebihlanjut diungkap, saat kejadian pembongkaran itu, melalui laporan dari salah seorang pemuda setempat dirinya langsung menelepon Kasad Pol PP Padang untuk meminta penjelasan. Saya menanyakan kenapa ada penertiban pedagang di LPC Pantai Purus, apa permasalahannya, apakah sudah sesuai SOP nya?. Dan jawaban Kasad Pol PP pada saat itu, ini adalah perintah walikota melalui Dinas Pariwisata sebut Kasat Pol PP, " ujar Azirwan.

Kemudian saya tanyakan lagi, kenapa terjadi ribut ribut. Kalau sudah sesuai SOP harusnya tidak terjadi keributan, tolong tunggu saya dilokasi sebut Azirwan. Namun ketika saya sampai dilokasi dalam waktu yang singkat semua petugas Pol PP sudah tidak ada lagi dilokasi, yang ada terlihat taman yang ada didepan kios LPC sudah porak poranda, bahkan dari pengakuan pedagang ada gerobaknya yang diangkat dan dibawa oleh Satpol PP. Kita juga harus tahu bahwa apapun namanya kedai/kios di LPC Pantai Purus Padang, itu sudah hak pakai bagi pedagang.

Inikan tidak sewajarnya harus terjadi, jangan dengan alasan atas perintah walikota melalui Dinas Pariwisata, lalu main hajar saja, langsung sikat. Apakah tindakan penertiban itu sudah sesuai SOP nya, jika belum kenapa dilakukan?. Aturannya kan jelas setelah diberikan peringatan pertama harus ada sosialisasi baik dari pihak dinas terkait maupun pihak penegak Perda.

Kemudian dilanjutkan surat peringatan dua dan tiga yang juga harus disosialisasikan lagi pada pedagang. Ketika sudah dilakukan hal itu, barulah penegak Perda bisa mengambil sikap. Ketika tidak di hiraukan, tidak bisa dibina, serta jika ada perlawanan atau tindakan dari pedagang maka dengan aturan bisa diberlakukan sanksi, baik itu berupa denda ataupun bisa diberlakukan keranah hukum dengan sanksi kurungan," jelasnya.

Atas peristiwa yang terjadi pada pedagang di LPC Pantai Purus, ia menilai tidak sinergitasnya antara pihak Dinas Pariwisata dengan Satpil PP Padang, tidak ada presepsi yang sama, akibatnya pasti merugikan salah satu pihak seperti yang telah terjadi kemarin.

Azirwan juga mengatakan, jika pemko akan membut tempat parkir atau trotoar disana, itu sah - sah saja bahkan itu bagus. Para pedagangpun tak masalah jika taman yang mereka buat tersebut ditertibkan yang diperbolehkan hanya 3 meter dari batas atap kios kearah jalan.

"Namun mereka meminta agar dibuatkan garis (les)/merahnya agar semua taman didepan kios LPC terlihat sejajar tertata rapi. Para pedagang mendukung program pemerintah dan selama ini tidak ada masyarakat yang komplen dengan keberadaan taman - taman di depan kios LPC Pantai Purus, " pungkasnya.(BI)






0 komentar:

Posting Komentar

 
Top