ExposSumbar,PADANG - Makin trend saja lapor melapor keranah hukum. Kali ini LSM Pembela Kebenaran (LSM Peran) Anif Bakhri Cs bersama Reza juga melaporkan Ketua DPRD Kota Padang, Jumat 24 Februari 2017 sekitar pukul 21.00 WIB ke Polresta Padang.

Pelaporan ini pun tidak beberapa waktu usai Ketua DPRD Kota Padang Erisman bersama Pemuda Pancasila Kota Padang melapor ke Polresta Padang, atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Wahyu Irmana Putra Cs.

Ketua LSM Peran Anif Bakhri, mengatakan, kami kembali melaporkan Ketua DPRD Kota Padang atas dugaan mempergunakan buku nikah palsu, saat ini kami membawa beberapa bukti baru, yakni  beberapa bukti rekaman percakapan Zarmias Amin, Erisman dan lainnya, kemudian juga percakapan di Whatsapp," jelasnya usai melapor di Polresta Padang.

Didalam laporan yang bernomor  STTL/325/K/II/2017-Spkt Unit II, LSM Pembela Kebenaran tidak hanya melaporkan Ketua DPRD Kota Padang Erisman saja, namun didalam laporan tersebut juga terseret nama Yanthy Hasadis yang dilaporkan atas dugaan mempergunakan buku nikah palsu.

Juga tertera disana, yang menjadi korban didalam laporan tersebut tertera nama Zarmias Amin. “Kami melaporkan ini, karena atas pernyataan dari korban (Zarmias Amin) yang diduga ditekan, kemudian mencabut laporannya di Polresta Padang, Senin(20/2) lalu. Zarmias Amin , yang menjelaskan bahwa buku nikah yang asli tersebut ditemukannya di tas istrinya, kemudian diduga dipalsukan oleh Yanthy Hasadis,” pungkas Anif Bahkri.

Sementara itu, Reza mengatakan mereka saat ini sudah membawa cukup banyak bahan untuk dijadikan bukti di kepolisian, dan itu sudah diserahkannya ke pihak kepolisian Polresta Padang hari ini.

Reza pada saat itu secara lantang mengatakan.”Kasus ini saya tegaskan tidak ada hubungannya dengan Wahyu Iramana Putra. Mulai awal memang murni saya yang mengangkat kasus ini dari LSM Peran, jadi tidak ada yang ditunggangi dalam kasus ini,” tegasnya. (BI)

 
Top