Pemeriksaan Saksi Pencemaran Nama Baik PDIP Oleh Seorang Kader Gerindra Harus Izin Gubernur.Proses Penyelidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik PDIP Masih Berlangsung.

ExposSumbar,PADANG -- Kepolisian Resor Kota Padang belum memeriksa saksi terkait pelaporan salah seorang kader Gerindra Padang atas dugaan pencemaran nama baik PDI Perjuangan yang memposting foto HUT PDI Perjuangan dengan menambahkan gambar palu dan arit dimedia sosial Whatsapp Group DPRD Padang, Kepolisian Resor Kota Padang belum memeriksa saksi.

Guna membuktikan dugaan tindakan pencemaran nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) oleh salah satu anggota DPRD Padang, pemeriksaan saksi bisa dilakukan jika sudah izin dari Gubernur Sumatera Barat. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Abdusyukur,Kamis (16/2)

Kami akan lanjutkan prosesnya jika sudah ada izinnya dari Gubernur dan tanda tangan persetujuan dari pihak pelapor atas nama Iswanto Kwara.

Salah satu anggota DPRD Padang yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik itu yakni Emnu Azamri, kader Partai Gerindra, terlapor merupakan seorang pejabat negara dan  protapnya sudah demikian.

"Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung, kami baru menerapkan satu pasal," sebutnya.

Abdusyukur kemudian menilai, tindakan yang dilakukan oleh Emnu tersebut sudah melanggar pasal 27 ayat 3 undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(BI/Halbert )
 
Top