Erisman Buat Laporan Pencemaran Nama Baik di Polresta Pasang 
ExposSumbar, PADANG -- Ketua DPRD Padang Erisman melapor ke pihak kepolisian Polresta Padang atas tudingan yang dilontarkan pada dirinya terkait dugaan perselingkuhannya dengan wanita yang diketahui bernama Yhanthy Hasadis (51).

Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Zarmias Amin (71) melaporkan Ketua DPRD Kota Padang Erisman yang menurutnya berselingkuh dengan istrinya ke Polresta Padang pada Minggu (19/2), pukul 19.00 WIB, dengan nomor : STTL/282/K/II/2017/SPKT UNIT III.

Membawa sejumlah berkas, Zarmias menunjukkan kepada awak media sejumlah foto-foto dan bukti surat nikah antara istrinya benama Yhanthy Hasadis (51) dengan Erisman.

Erisman mengatakan, ia tidak terima, saya sudah habis sabar, saya akan laporkan Wahyu ke polisi. Tuduhan ini sebuah konspirasi. Ini adalah pembunuhan karakter, serta pencemaran nama baik, Wahyu merupakan dalang di balik semua ini," ujar Erisman, Jum'at (24/2) sore.

"Menurutnya, bukti yang beredar tersebut merupakan bentuk konspirasi untuk menjatuhkan dirinya. Erisman menegaskan bahwa surat nikah yang dijadikan bukti itu direkayasa atau dipalsukan. Saya berhubungan dengan Yhanty hanya sebatas pinjam meminjam uang.

"Saat ini saya lagi melaporan ke Polresta Padang dengan laporan pencemaran nama baik, "katanya.

Laporan dengan nomor : LP/ 323/K/II/2017 - SPKT UNIT III, tanggal 24 Februari 2017. Terlapor atas nama Wahyu Iramana Putra,Cs (50) Suku Minang, Wakil Ketua DPRD Padang.(BI)
 
Top