Kunjungan Anggota Komisi II DPRD Padang , Aprianto ke SKB Wilayah I Padang
ExposSumbar,PADANG - Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Wilayah I Kota Padang sejak 2014 hingga 2016 ini, telah menciptakan 100 orang wirausahawan baru di ibu kota provinsi Sumbar ini. Terdiri dari usaha menjahit, salon, bengkel dan sejumlah usaha kecil lainnya.

Namun, keberadaan SKB yang memiliki wilayah kerja Padang Timur, Nanggalo, Koto Tangah, Kuranji, Pauh dan Padang Utara ini terancam ditutup. Karena, Pasal 6 Permendikbud No 4 Tahun 2016 mewajibkan, SKB ini berubah bentuk jadi satuan pendidikan non formal (SPNF) paling lambat dua tahun sejak aturan ini diundangkan. Pemendikbud ini diundangkan tanggal 3 Maret 2016 lalu.

"Usulan perubahan bentuk dari SKB jadi SPNF ini, tengah proses di Pemko. Sekarang, suratnya sudah sampai di Sekda. Semoga, bisa segera ditandatangani sehingga kontribusi kami untuk pembangunan kota ini, tetap bisa kami lakukan," Hal itu diungkap Kepala SKB Wilayah I Kota Padang, Efni Rita.W, saat menerima kunjungan anggota Komisi II DPRD Padang , Aprianto ke SKB itu, Kamis (2/3).

Berdasarkan Perwako No 2 Tahun 2013 tertanggal 2 Januari 2013, SKB ini merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) di Dinas Pendidikan Padang.  Memiliki sebanyak 12 orang pamong belajar dengan enam orang staf administrasi pendukung. Selain memberikan pelatihan wirausaha, SKB ini juga berperan memberantas angka buta huruf di Padang.

Efni Rita W yang didampingi sejumlah pamong belajar (guru) SKB Wilayah I, Daniel, Polisman dan lainnya menyampaikan , "saat Mendikbud RI, Muhajir Effendi berkunjung ke sekolah kami awal tahun 2017 ini, perubahan status ini juga beliau ingatkan. Menteri, saat itu, mengapresiasi kinerja kami yang membina masyarakat marginal, agar lebih terangkat derajat hidupnya.

"Atas keberhasilan menciptakan wirausahawan baru ini, ungkap Efni Rita, pada 2017 ini pusat memberikan alokasi anggaran untuk mengadakan pelatihan bagi 40 orang warga lagi. Untuk pelatihan menjahit, kita hanya punya lima unit mesin jahit. Jika melatih usaha perbengkelan, kami bekerjasama dengan BLK Banda Buek," terangnya.

"Sementara, jika tanah ada dan gedungnya nanti dibangun pusat sebagaimana telah terjadi di SKB Pasaman Barat dan lainnya, tentu semuanya bisa kita kelola sendiri secara mandiri. Peluang mendapatkan dana pelatihan dari pusat, juga tentu akan lebih besar lagi nantinya," tambah Daniel, pamong belajar senior di situ.

Data yang dilansir Depdikbud, terdapat 20 SKB di Sumbar, dimana sembilan di antaranya sudah berstatus SPNF. Yakni di Pasaman, Pasbar, Padangpariaman, Agam, Solok, Solsel, Limapuluh Kota, Tanahdatar dan Dharmasraya. Secara nasional, baru 144 SKB yang berstatus SPNF.

"Sebagai ibu kota provinsi Sumbar tentu kita tak mau kalah dengan Kabupaten Mereuke, Pulau Buru dan daerah terpencil lainnya di nusantara ini, yang sudah mengubah SKB jadi SPNF," ungkap Polisman, pamong belajar senior lainnya, sembari memerlihatkan dokumen masyarakat yang telah menempuh pendidikan di SKB dan telah berusaha secara mandiri.

"Sementara menurut Aprianto, anggota Komisi II DPRD Padang membidangi Urusan Ekonomi dan Keuangan. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Wilayah I Kota Padang ini di tengah keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki, ternyata telah ikut menyukseskan salah satu program unggulan Mahyeldi-Emzalmi, menciptakan 10 ribu usahawan baru, " ujarnya.

Kontribusi SKB Wilayah I Padang ini untuk menciptakan usahawan baru, diapresiasi Aprianto yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) IV (Padang Timur dan Padang Selatan) ini.

"Merujuk Pasal 6 Permendikbud No 4 tahun 2016 ini, perubahan SKB jadi SPNF, hanya tinggal tahun ini saja lagi. Rugi kita jika tak diubah statusnya, karena kontribusinya dirasakan langsung masyarakat," jelas Aprianto, politisi PDI Perjuangan ini.

Lebihlanjut disampaikan, dengan perubahan status ini, terang Aprianto, Pemko diharapkan juga menyiapkan lokasi baru bagi SKB, agar bisa menjalankan program dan kegiatannya secara lebih leluasa. Jika masih di lokasi sekarang, Jl Andalas I, Padang Timur, tempatnya tak representatif lagi. Kondisinya sudah bersesakan antara kantor, ruang praktik dan pustaka, karena gedungnya hanya berdiri di atas tanah seluas 733 meter persegi saja.

"Mencermati Permendikbud No 4 tahun 2016 ini, untuk pengembangan diperlukan areal seluas 5 ribu meter persegi atau minimal 2 ribu meter persegi. Jika tanah ini dimiliki Pemko, maka bangunannya nanti akan dibangun pusat," terangnya.

"Karena, statusnya bukan UPT Pemko lagi melainkan sudah jadi kewenangan pusat. Gedung yang dibutuhkan seperti labor praktik, ruang belajar, kantor, aula, ruang produksi, penginapan bagi peserta pelatihan, semua biaya pembangunannya ditanggung pusat," ungkap Aprianto.(BI)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top