Bimtek DPRD Padang di Jakarta
ExposSumbar, PADANG - Bimtek DPRD Padang membahas tentang Pedoman dan Teknis Evaluasi LKPJ Kepala Daerah, Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016 dan Optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuagan(BPK) dilaksanakan di Hotel Balairung, Jalan Matraman, Kota Jakarta Timur terhitung dari tanggal 29 Maret - 2 April 2017.

Kegiatan Bimtek ini dalam rangka membahas teknis evaluasi LKPJ kepala daerah APBD tahun 2016, serta juga melakukan optimaliasasi fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, " sebut Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra dari Jakarta Jum'at (31/3) melalui selulernya.

Dikatakan dalam Bimtek tersebut materi yang diberikan dalam kegiatan itu di antaranya pedoman pertanggungjawaban APBD, audit BPK terhadap APBD serta telaah Permendagri nomor 14 tahun 2016 tentang bantuan bansos dan hibah, serta tentang UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian apa itu LKPj Kepala Daerah adalah laporan informasi penyelenggaraan kepala daerag selama satu tahun anggaran atau jabatannya. Dan hal ini pemerintah harus menyampaikan lapornya ke DPRD. Serta apa tujuan LKPj Kepala Daerah itu, untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan dipemerintah setempat.

Ia menilai selama ini masih ada kegiatan kegiatan setelah di tetapkan di APBD,ada kebijakan kebijakan yang dilakukan yang bisa membuat suatu persoalan hukum. "Kesalahan perubaham administrasi walaupun tidak ada merugikan negara ya sama saja telah membuat suatu kesalahan. Karena dalam hal ini pemerintah harus by name by address pada setiap mata anggaran yang akan di pergunakan," katanya.

"Boleh saja pemerintah menggunakan anggaran seperti ketika terjadi bencana alam yang jika tidak dibantu anggaran maka akan terjadi efek yang lebih parah. Hal tersebut boleh namun harus tetap ada persetujuan dari DPRD. Intinya semua laporan mengenai penggunaan anggaran harus diketahuhui DPRD, tidak boleh anggaran itu naik ditengah jalan. Apabila ada indikasi pidana dalam penggunaan anggaran tentu saja prosesnya dilalui secara hukum, " ujar Wahyu.

Pembahasan Bimtek kali ini sangat bagus sekali, rugi rasanya jika tidak mengikutinya, kata Wahyu. Harapan kita tentunya dengan Bimtek merupakan penambahan ilmu bagi anggota DPRD dalam melaksanakan kinerjanya kedepan. Serta di DPRD apa yang keluarkan melalui bahasa seorang dewan adalah bahasa hukum, apa yang disampaikan adalah koridor hukum.

"Jadi seorang anggota dewan itu harus tidak hanya asal berkomentar saja yang tidak sesuai dengan aturan dan UU yang ada. Kita berharap dengan Bimtek ini,peningkatan kinerja seluruh anggota dewan di DPRD Padang dalam melakukan pengawasan dapat terus meningkat, "ungkapnya.(BI)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top