ExposSumbar, PADANG - Sebanyak 75 peserta yang merima bantuan Hibah Bansos yang masuk dalam Perwako 2017 terdiri dari, Yayasan, Lembaga Kemasyarakatan serta Partai politik ikuti kegiatan sosialisasi tentang pencairan dan Hibah Bansos yang dilaksanakan Kesbangpol Padang, Rabu (22/3) di gedung serbaguna Bagindo Aziz Chan Aia Pacah.

Sosialisasi tersebut berkenaan dengan berlakunya Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Panitia pelaksana, Mursalim sekaligus Kepala Kesbangpol Kota Padang menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka ingin mensosialisasikan terkait pencairan dana Hibah Bansos Tahun 2017, karena Perwako tentang dana Hibah Bansos 2017 sudah dikeluarkan.

"Dana Hibah ini sebutnya rentan sekali dengan penyelewengan, baik itu bagi yang menyerahkan maupun penerima. Untuk kita tidak mau baik pihak yang menyerahkan maupun penerima salah dalam pengelolaan akan bermasalah dengan hukum, " katanya.

Tujuannya adalah bagaimana Pemerintah kota Padang yang menyerahkan dan lembaga  masyarakat penerima Hibah Bansos inipun aman tidak bermasalah dengan hukum. Juga dalam hal ini agar tertib administrasi dan terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektifitas serta menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Jadi sosialisasi ini kita lakukan adalah momen agar masyarakat penerima tahu bagaimana sistem penerimaan dana hibah bansos ini. Nantinya jangan dikatakan tidak pernah dilakukan sosialisasi terkait penerimaan hibah bansos ini, " ungkap Mursalim.

Sementara Suardi Junir Staf Ahli Pemko Padang dalam kesempatan itu mengatakan, tujuan pemberian dana hibah bansos ini gunanya bagaimana untuk bisa jadi untuk memperbaiki atau memberdayakan organisasi, lembaga -lembaga kemasyarakatan serta partai politik.

Namun penggunaannya tentu harus mempedomani aturan - aturan yang berlaku. Dalam hal ini tentu kita berharap kepada organisasi, parpol, lembaga kemasyarakatan dalam menerima dan dalam penggunaannya sesuai aturan berlaku.

'Agar nantinya supaya tidak terjadi persoalan yang akan menyusahkan yang akan berurusan dengan pihak hukum. Pemko Padang berharap hibah bansos ini betul - betul di gunakan dengan baik dengan aturan yang berlaku, " ungkapnya.(BI)


0 komentar:

Posting Komentar

 
Top