ExposSumbar,PADANG - Menindaklanjuti dua Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) tentang  Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.Tiga Pansus DPRD Padang lakukan kunjungan kerja( kunker)  keluar daerah terhitung 21 hingga 24 Maret 2017.

Pada Kunjungan kerja tersebut Pansus I yang membahas tentang
Perubahan Tata Tertib DPRD Padang lakukan kunjungan kerja ke Kemendagri dan DPRD Tanggerang Selatan. Sedangkan Pansus II membahas tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan berkunjung ke Pemko Surabaya dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara Pansus III membahas tentang Barang Milik Daerah berkunjung ke Surabaya dan Jakarta.

Ketua Pansus I Masrul Rajo Intan  menyampaikan, kunjungan kerja Pansus I dalam rangka revisi Tata tertib (Tatib) yang perlu kita sinkronkan kembali.Karena saat ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah berganti menjadi Organisasi Perangkat Daerah(OPD) dimana adanya penggabungan dan pemisahan SKPD sebelumnya pada OPD saat ini.Sehingga perlu penyesuaian Tatib dengan OPD yang baru.

"Hal ini karena sebelumya SKPD mitra kerja Komisi DPRD Padang tentu masih memakai Tatib yang lama, untuk kita perlu penyesuaian dengan OPD sekarang. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang telah ditetapkan menjadi Perda, dan 2017 ini sudah mulai berjalan. Seperti hal nya Dinas Pasar yang saat ini menjadi Dinas Perdagangan dan juga SKPD lainnya yang telah berubah menjadi OPD, " ujarnya.

Untuk itu lanjutnya, Pansus I perlu konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri), kemudian kita mengambil perbandingan atau masukan ke DPRD Tanggerang Selatan karena disana revisi Tatib mengenai OPD nya sudah selesai. "Dengan kunjungan ini berharap apa yang telah kita peroleh baik konsultasi di Kemendagri maupun di DPRD Tanggerang Selatan bisa kita implementasikan pada OPD di Kota Padang, " ungkap Masrul.

Sementara Muharlion Ketua Pansus II DPRD Padang mengatakan, kunjungan kerja Pansus II ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ke Pemko Surabaya, menindaklanjuti  perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga(RT).

"Kunjungan ke Pemko Surabaya dan Kemendagri tersebut akan mempelajari dan mengambil perbandingan tentang mekanisme pemilihan LPMK, RT dan RW. Hal tersebut dikarenakan pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah. Kita akan lebih mendalami bagaimana proses, operasional, fungsi lembaga kemasyarakatan di kelurahan itu sendiri, " sebut Maharlion melalui selulernya, Selasa (21/3) malam.

Lebihlanjut dikatakan, pengaturan tentang pedoman pembentukan organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, RW dan RT ini penting sebagai pedoman bagi masyarakat yang ingin membentuk organisasi dalam rangka menyalurkan aspirasinya. Dalam hal tersebut pemerintah tentu mempunyai kewenangan dalam mengendalikan masyarakat serta memberikan sanksi apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

 "Jadi dalam hal ini kita harus lebih jelas bagaimana tentang peranan atau posisi, fungsi, kepengurusan organisasi lembaga kemasyarakatan di kelurahan ini," ungkapnya.

Faisal Nasir Wakil Ketua Pansus III  menyampaikan, menindaklanjuti Ranperda Barang Milik Daerah, kita lakukan kunjungan kerja ke Surabaya dan Jakarta. Dalam hal ini penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, sangat membutuhkan tersedianya aset. Berupa sarana dan prasarana yang memadai, yang terkelola dengan baik dan efisien.

Saat ini masih banyak aset milik pemerintah kita yang terpencar tidak jelas bagaimana laporannya atau belum terdata. Sejauh mana aset tersebut tentu harus kita pastikan. Karena itu pengelolaan aset daerah harus ditangani dengan baik agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya.

Sebab jika aset daerah atau barang milik daerah tidak dikelola dengan baik, dikuatirkan aset tersebut justru bisa menjadi beban biaya karena sebahagian dari aset itu membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan." ungkapnya.(BI)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top