ExposSumbar, PADANG - Keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pemerintah Kota (Pemko) Padang sangat penting selaku pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki badan publik sesuai amanat Undang-undang (UU)14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya, Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Padang selaku PPID Utama juga didukung PPID Pembantu yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah daerah setempat.

Dimana terkait dengan tugas tersebut, telah ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik. Untuk berjalan lebih efektif lagi maka perlu digelar Sosialisasi Standar operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik yang diikuti 51 orang admin PPID Pembantu di Gedung Serba Guna (GSG) Bagindo Aziz Chan Balaikota, Jumat (24/3).

Walikota diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Suardi mengatakan, pemberlakukan UU 14/ 2008 tentang KIP merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Indonesia khususnya bagi Pemerintah Kota Padang.

“UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang dalam memperoleh informasi publik kepada setiap badan publik secara baik. Oleh karena itu, bagi setiap badan publik atau masing-masing OPD dituntut wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi publiknya secara baik dan efisien sesuai SOP yang ditetapkan,” ujar Suardi sewaktu membuka sosialisasi tersebut.

Ia menambahkan, PPID utama maupun PPID Pembantu sesuai SOP-nya harus mampu menyediakan akses dan tempat layanan informasi publik bagi pemohon informasi. Sehingga, apabila hal itu telah dikerjakan, maka hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas sesuai prosedur pasti juga terpenuhi dengan baik.

“Semoga, setelah sosialisasi ini masing-masing admin di PPID Pembantu semakin faham dan mampu menjalankan tupoksinya dengan baik dan benar,” kata mantan Kadispora Padang itu.

Sementara itu Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pelayanan Informasi Publik Bagian Humas Dewi Aftianengsih selaku panitia pelaksana sosialisasi menyebutkan, maksud digelarnya sosialisasi tersebut sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang PPID di lingkup Pemko Padang dalam penyediaan informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik.

Kemudian, untuk tujuannya sebut Dewi antara lain mendorong terwujudnya implementasi UU KIP ecara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik. Selanjutnya memberikan SOP bagi PPID dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik serta meningkatkan pelayanan informasi publik dilingkungan Pemko Padang.

“Kita berharap melalui sosialisasi ini PPID Pembantu ke depan dapat menjalankan tupoksi sesuai SOP secara baik dan benar. Sebagaimana bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi di badan publik masing-masing,” imbuhnya dalam kegiatan yang menghadirkan narasumber Kepala Bidang Layanan Kominfo Sumbar Indra Sukma, S.Kom itu. (Hms)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top