ExposSumbar, PADANG - Disinyalir apa yang telah dikatakan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Pekerjaan Umum Kota Padng Fadel tentang belum diturunkannya Dokumen Pelaksanaan Anggaran dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Padang ke PU Kota Padang adalah bohong.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa, Fadel selaku Kabid SDA PU Kota Padang belum juga menerima DPA, kalau memang ingin melihat juga, silahkan tanyakan ke BPKA apa betul DPA nya telah turun", ucap Fadel  kepada wartawan di Kantornya Jalan Ujung Gurun Padang.

Tentunya dugaan masyarakat, terhadap pekerjaan pemeliharaan trotoar ruas jalan guna memperbaiki kerusakan di jalur jalan-jalan utama Kota Padang, tidak memakai DPA sebagai acuan untuk melaksanakan pekerjaan dan pencairan anggaran ternyata benar.

Kabid Perbendaharaan BPKA Padang H.Kennedi saat dikonfirmasi diruang kerjanya menegaskan, bahwa tidak benar BPKA yang belum mengeluarkan DPA untuk dinas PU. Malah sebaliknya, Dinas PU sendiri yang belum menaikkan DPA untuk kegiatan mereka.

Secara alur, BPKA bersifat hanya menerima DPA dari masing-masing Organisasi Perangkat Daearh (OPD). Dimana prosesnya, DPA yang diterima akan diperiksa untuk menyesuaikan HPS nya. Bila telah cocok dan secara administrasi juga ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkompeten, maka baru BPKA menerimanya.

Sedangkan apa yang dikatakan Kabid SDA Fadel, bahwasannya BPKA yang belum mengeluarkan DPA PU Kota Padang itu tidak benar.

Hal ini diakui juga Sekretaris PU Padang Raju Minrova kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu.

"Memang benar apa yang dikatakan Kabid Perbendaharaan Kennedi bahwa DPA dari dinas PU Kota Padang belum diajukan. Sebab masih ada pejabat terkait yang belum menandatanganinya untuk diajukan ke BPKA Padang,".

Namun secara teknisnnya sudah selesai, cuman menunggu tandatangan dari pihak yang berwenang saja, dan Senin depan sudah bisa dinaikkan, ucap Raju kepada wartawan di Kantornya Jalan Ujung Gurun Padang.

Wakil Ketua DPP Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Sumbar Yatun, SH saat dimintai tanggapannya menegaskan, ini merupakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait, karena setiap pekerjaan dan pelaksanaan pekerjaan yang mempergunakan keuangan negara, harus mempunyai acuan dan landasan hukum yang jelas dalam melaksanakannya.

Hal ini bertentangan dengan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tentang Dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran Jo Permendagri 13 tahun 2006 , Permendagri 59/2007, dan Permendagri 21/2011 tentang Dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

Dan ditambah dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik Dimana  Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Oleh karena itu, diharapkan Pimpinan SKPD atau Walikota Padang sendiri harus bisa menyikapi secara jelimet perilaku-perilaku pejabat yang melakukan pembohongan pada era keterbukaan informasi publik, dan jangan sampai merusak pencitraan Pemerintah Kota Padang ditengah masyarakat kedepannya. ( Sumber ** N3 )

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top