ExposSumbar, PADANG - Nasib tenaga honorer maupun pegawai non PNS di Kota Padang yang bekerja hingga belasan tahun hingga saat ini masih sangat memiriskan. Upah yang diterima bisa dikatakan masih di bawah nilai layak.

Menurut anggota DPRD Kota Padang Faisal Nasir, besaran upah yang diterima honorer tersebut sangat tidak manusiawi sekali. Sebab dari data yang diperoleh, masih ada tenaga honorer maupun NPD yang menerima upah dibawah  UMP (upah minimum provinsi) per bulannya.

"Padahal dari mereka ada yang bekerja sudah sekian lama hingga belasan tahun, ada yang dari tahun 2005. Bagaimana mereka akan memenuhi kebutuhan hidup disaat kondisi serba mahal saat ini," kata Faisal, Rabu (12/4) kemarin dari ruang kerjanya.

Namun sejak ditiadakanya nomor pokok daerah atau pegawai non PNS tahun 2006. Nasib pegawai honorer, kontrak, dan pegawai daerah di Padang Sumatera Barat terkatung-katung. Sehingga upah yang mereka dapatkan tidak setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Padang.

Ia juga mengakui pengangakatan NPD tersebut ditempatkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota, Keputusan Sekretaris Dearah sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 yang penghasilan dan pendapatan mereka termaktub dan dibebankan dalam APBD Kota Padang.

Dalam penilaiannya, Pemko seolah sebelah mata memandang persoalan ini, sementara KemenPAN&RB mengapresiasi pemberian upah pegawai honor, kontrak daerah (NPD/Pegawai NonPNS-red) setara dengan PNS, selain itu jaminan lauk pauk juga mereka terima.

Ditambahkan, saya mendegarkan tidak ada penerimaan non PNS di kantor walikota. Ternyata ada juga honorer yang baru masuk. "Juga sangat disayangkan, saat ini tenaga honor yang baru setahun kerja terkadang malah gaji yang mereka terima lebih besar dari tenaga honor yang bekerja sudah belasan tahun, disini jelas sekali nampak kesenjangannya.

"Malah tenaga honorer yang sudah lama akan dijadikan tenaga kontrak, bahkan pemerintah akan membuat SPK untuk tenaga honorer, '' pungkasnya.

Dalam hal ini menurutnya harus ada perhatian pemerintah daerah terhadap nasib honorer yang sudah bekerja sekian lama itu. Kita tentu mengharapkan, walaupun mereka tidak diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), harusnya tenaga honorer yang sudah lama bekerja tersebut harus mendapatkan gaji sesuai UMP. Apalagi mereka yang sudah ada SK Walikota, " ungkap politisi PAN tersebut. (BI).

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top