ExposSumbar, PADANG - Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo memenuhi undangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Negara di Jakarta, Senin (10/4). Undangan tersebut dalam rangka membahas sengkarut permasalahan tanah di Kota Padang. 

"Kita diundang Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN, terkait surat yang pernah kita kirimkan ke Kejaksaan Agung. Surat tersebut akhirnya direspon Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN," ungkap Walikota Padang saat ditemui, Selasa (11/4) di Rumah Dinasnya. 

Dalam pertemuan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN itu dibahas tentang penyelesaian gugatan yang meliputi tiga kecamatan dan enam kelurahan atas nama Lehar. 

"Alhamdulillah ada keputusan dan kesepakatan antara kita. Dari data yang kita pahami, keputusan Pengadilan Negeri tak rasional," ungkap Walikota. 

Menurut Mahyeldi, keputusan Pengadilan Negeri tak memiliki dasar yang kuat. Kemudian tanah yang diklaim Lehar bukan sebanyak dan seluas yang diberitakan sebelumnya. "Tanahnya bukan 750 hektare, hanya lebih kurang 2,5 hektare, dan itu sudah dengan tunjuk batas yang jelas," tegas walikota. 

Walikota menyampaikan, terkait tuntutan masyarakat tentang kejelasan tanah yang sudah memiliki 4.000 sertifikat, Walikota menyebut tidak ada gangguan untuk aktifitas transaksi dan lainnya pada sertifikat tersebut.
 
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak begitu lama lagi kita mendapatkan keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / BPN, dan untuk pastinya kita tunggu keputusan tersebut," ucapnya. 

Sementara dalam waktu bersamaan, Asisten I Setdako Padang dan jajaran kerjanya juga melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Agung terkait surat yang pernah dikirimkan. Walikota mengatakan dalam waktu dekat semua permasalahan akan menjadi jelas.
 
"Mudah-mudahan setelah ini semuanya jelas dan siapa yang bermain di belakang ini akan kita ketahui," tukas Walikota. 

Walikota mengimbau dan mengajak warga yang ada di tiga kecamatan untuk sama-sama menunggu keputusan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang / BPN.
 
Seluruh masyarakat di Kota Padang diharapkan untuk tidak terpengaruh ketika ada pihak yang mencoba bernegosiasi di lapangan. Jika ada yang mencoba melakukan itu, warga diharapkan segera melaporkannya ke Pemko Padang.
 
"Kalau ada, laporkan dan beritahu kami," ujar walikota.
 
Sementara, Mahyeldi mengimbau kepada seluruh warganya, ketika ada permasalahan tanah agar diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak sampai ke ranah pengadilan. Apabila permasalahan tanah sampai ke pengadilan akan ada pihak yang dirugikan.
 
"Ketika ada permasalahan tanah, mari kita bermusyawarah di tingkat suku, keluarga, sehingga mendapatkan penyelesaian sebaik-baiknya. Sebab Minangkabau punya budaya bermusyawarah," ujarnya.
 
Niniak mamak, pangulu, maupun kepala kaum juga diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan di internal kaum dengan baik. Sebab permasalahan akan selesai kalau ada niat yang baik.
 
"Allah berfirman dalam Alquran pada surat Al Baqarah 287, Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai dengan batas kemampuannya. Jadi betapapun beratnya masalah akan dapat selesai," bebernya.
Waspada Mafia Tanah.
 
Sisi lain, Walikota Padang menekankan agar masyarakat mewaspadai mafia tanah yang tengah turun ke lapangan. Mafia tanah ini menurut Mahyeldi tengah mencoba mempengaruhi masyarakat, mencari-cari masalah untuk mengambil kesempatan dan manfaat di tengah permasalahan tanah. 

Walikota menyebut, jajaran kepolisian cukup bersemangat menghadapi mafia-mafia tanah tersebut.

"Diharapkan kepada jajaran Pemko Padang untuk berkoordinasi dengan jajaran terkait membantu permasalahan di tengah masyarakat kita," pungkas Walikota. (Hms)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top