Kunker Pansus Belanja Tidak Langsung DPRD Kota Padang ke DPRD Kota Surabaya
ExposSumbar,PADANG - Pansus Belanja Tidak Langsung DPRD Kota Padang laksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kota Surabaya dan ke Kementerian Dalam Negeri terkait Gaji pegawai, Tunjangan Penerimaan Pegawai (TPP) dan Hibah Bansos,  kunjungan terhitung dari tanggal 11 hingga 15 Juli 2017.

Kunjungan kerja Pansus Belanja Tidak Langsung ini di Koordinatori oleh Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti dan Wakil Ketua DPRD Padang Muhidi didampingi Ketua Pansus Budiman, Wakil Ketua Amrizal Hadi serta anggota Pansus lainnya.

Koordinator Pansus Elly Thrisyanti menyampaikan, kunjungan Pansus Belanja Tidak langsung ke DPRD Surabaya dan ke Kementerian Dalam Negeri terkait gaji pegawai ,TPP serta Hibah Bansos, yang mana dalam hal ini semua tergantung bagaimana kemampuan keuangan daerahnya.

Surabaya diketahui memang termasuk kemampuan keuangan daerahnya cukup tinggi dan tantang TPP di Surabaya kita lihat memang sudah bagus. Dalam hal ini tentunya bagaimana dengan gaji pegawai, tunjangan - tunjangan, apakah ada peningkatan sehingga dapat membantu mensejahterakan pegawai.

Kemudian mengenai hibah bansos ini sesuai aturan yang ada dan yang berhak mendapatkan hibah bukan lagi untuk perseorangan, tapi perkelompok atau organisasi masyarakat yang sudah mempunyai badan hukumnya minimal tiga tahun. "Jadi Mengenai TPP tergantung kemampuan keuangan daerah dan  hibah bansos ini kita sesuai aturan yang ada saja, " kata Elly Thrisyanti melalui selulernya saat dikonfirmasi Jum'at( 14/7) sore.

Sementara Wakil Ketua DPRD Padang Muhidin mengatakan, secara umum Pansus Belanja Tidak Langsung membahas gaji pegawai, TPP serta uang isentif. Alhamdulillah ini sudah berjalan di Kota Padang, dalam pertemuan kita bersama OPD terkait kita peroleh realisasi pada OPD diatas 95 persen, namun ada juga beberapa OPD yang dibawah 90 persen realisasinya, " kata Muhidi.

Muhidi menjelaskan, untuk gaji PNS tentunya sesuai golongan, jabatan dan realisasinya diatas 95 persen. Berarti antara perencanaan dengan pelaksanaannya itu nyambung. Untuk OPD yang realisasinya dibawah 90 persen hal itu bukan dikarenakan ketidak disipilinan pegawai, namun diketahui hal tersebut karena adanya pegawai yang pensiun, yang pindah dan pegawai yang sudah meninggal.

Sementara untuk TTP Muhidi menjelaskan, dalam Tunjangan Penghasilan Pegawai(TPP) tersebut harus ada indikator kinerja yang ditetapkan Kepala OPD masing - masing sesuai dengan tupoksi. Harus ada perencanaan kerja, standar kerja, kreatifitas kerja.

Tambahan penghasilan tersebut bertolak ukur nantinya dari beban kerja yang dilaksanakan, bagaimana kreatifitas pegawai dalam melakukan pekerjaan, efisiensi dengan pekerjaan yang maksimal. Gunanya tentu untuk peningkatan kinerja pegawai, walau persentasi penilaiannya berbeda pada masing - masing pegawai.

Bagi pegawai yang kreatif, mencapai target kerja maksimal sesuai indikator yang ditetapkan OPD serta sesuai dengan sistem yang dibangun, maka pegawai tersebut layak menerima tambahan penghasilan, disamping juga gaji bulanan yang diterimanya.  Dan dalam kunjungan kita ke DPRD Surabaya dan ke Kementerian Dalam Negeri, kita tentunya menuruti saja aturan yang ada dan untuk realisasinya tergantung kepada kemampuan keuangan daerah, " tutupnya.(BI).

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top