Nanda Talambanua Menghadap Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah.

ExposSumbar,PADANG - Permasalahan Nanda Talambanua terkait pemagaran di mulut jalan keluar masuk kerumahnya di jalan Kali Kecil II Nomor 1A RT02/04 Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat atas dasar penindakannya sebagiannya sudah tertuang dalam Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum. Namun hingga saat ini instansi terkait belum mengambil tindakkan.

Saya sudah menjalankan dan menuruti berbagai tahapan untuk penyelesaian masalah pemagaran di mulut jalan keluar masuk rumah saya. Mulai dari tingkat kelurahan,kecamatan, rapat bersama antara Satpol PP, PUPR,BPN serta telah lakukan mediasi beberapa kali namun belum juga ada penyelesaiannya, kata Nanda, Minggu(9/7)

Lebihlanjut disampaikan, saya hanya ingin keadilan untuk permasalahan ini yakni masalah penegakkan Perda. Kenapa hingga 7 bulan, hingga saat ini belum juga ada titik terangnya.

"Terakhir saya sudah menghadap langsung pada Walikota Padang bapak Mahyeldi Ansharullah untuk mencari keadilan mengenai Penegakkan aturan yang saat ini saya selaku pihak yang telah dizalami, " terangnya.

Saat ini saya masih menunggu tindakkan Pemko untuk masalah pemagaran yang sebelumnya tidak ada sama sekali memberitahukan pada saya yang sehari - hari melewati akses jalan yang sudah masuk dalam KRK Kota Padang. Dan Walikota pada saat ditemui dirumah dinas langsung menelepon seluruh instansi terkait untuk masalah ini agar segera menyelesaikannya, "papar Nanda.

Sebelumnya menurut  Wakil Walikota Padang, Emzalmi, dari segi kepemilikan hak, pada Nanda Telambenua sudah punya dokumen yang lengkap sesuai peraturan daerah, ada KRK, IMB serta sertifikat tanah sah. Nah mengenai pemagaran yang dilakukan sepihak oleh tetangga Nanda itu tentunya salah.

Kenapa demikian, karena dari informasi dan dokumen yang telah saya lihat, bahwa dokumen pihak Nanda Talambanua sudah lengkap, sementara pihak yang memagar jalan keluar masuk kerumah Nanda tidak pernah melihatkan surat sah kepemilikan tanah. Dan jalan yang dilalui tersebut sudah ada dari dulunya sesuai KRK. Juga diketahui bahwa sudah pernah di lakukan mediasi sebelumnya, serta pihak camat sudah melayangkan surat pada pihak yang melakukan pemagaran jalan tersebut. Dan ini adalah tugasnya Satpol PP Padang  dalam melakukan penegakkan Perda, karena pagar tersebut tidak ada IMB nya.

 "Sebaiknya persoalan Nanda ini di jalan Kali Kecil II Nomor 1A RT02/04 Kelurahan Kampung Pondok, ditanyakan langsung dengan pak walikota, karena persoalan tersebut yang berwenang pak wali," kata Emzalimi usai paripurna LKPD 2016 di DPRD Padang Selasa 4 Juli 2017, lalu di gedung DPRD Padang.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Padang bidang hukum dan pemerintahan, Zaharman dalam menyikapi permasalahan ini ia mengatakan, jika permasalahan itu memang sudah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum, ya harus nya segera di selasaikan oleh Pemko melalui petugas penegak Perda, dalam hal ini Satpol PP Padang. Apalagi laporan yang saya peroleh masalah ini sudah lama dan sudah melalui tahapan yang semestinya dilakukan.

Dalam hal ini saya berharap Pemko Padang segera mengambil langkah dan penyelesaiannya, agar permasalahan pemagaran akses jalan di di jalan Kali Kecil II Nomor 1A RT02/04 Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat tersebut tidak menimbulkan polemik yang tak kita inginkan,  " kata Zaharman.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Kota Padang, Iswanto Kwara. Untuk permasalahan Nanda Talambanua ini, memang sudah melalui tahapan yang sudah dilakukan, namun belum juga ada penyelesaiannya dan ini harusnya sudah ada penyelesaian. "Ada apa dengan penegakkan Perda untuk masalah ini, '' ujarnya.

Sementara Asisten I ,Vidal Triza mengatakan memang benar Walikota sudah menelponnya agar segera menyelesaikan permasalahan pemagaran akses jalan keluar masuk ke rumah Nanda Talambanua ini. "Kita akan rapatkan kembali dengan instansi terkait pada Selasa ( 11/7) depan, karena Jum' at kemarin kami ada agenda, dan Senin (10/7) juga ada paripurna istimewa pelatikkan Ketua DPRD Padang, " ungkapnya.(BI)


 
Top