Yendri Rusli, S. Pd,

ExposSumbar
.PADANG
- Dugaan pengunaan ijazah palsu oleh salah seorang anggota dewan yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Kota Padang kembali mencuat. Proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumatera Barat terkait kasus ini dinilai lamban.

Yendri Rusli, S. Pd, mempertanyakan lamanya proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumatera Barat terkait kasus dugaan ijazah palsu Erisman, anggota DPRD Kota Padang.

"Kami heran,  kok lama sekali proses penyidikan kasus ini.  Kami minta,  proses penyidikan ini secepatnya dilakukan, " ujar Yendri Rusli pada wartawan, Rabu( 9/8)

Pasalnya,  kata Yendri Rusli,  per tanggal 18 Juli 2017 dirinya kembali menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh penyidik. Padahal, pada tanggal 27 Mei 2015 ia sudah menerima pemberitahuan yang sama dari penyidik.

"Saya menilai penanganan kasus ini sangat lamban. Kita ingin kasus ini jelas,  apakah yang menggunakan ijazah tersebut atau yang lembaga yang menggeluarkan ijazah yang bersalah," tegasnya.

Yendri menyatakan, kasus dugaan penyalah gunaan ijazah palsu ini dia laporkan karena kecintaan terhadap dunia pendidikan di Kota Padang, Indonesia umunya.Apalagi kita ketahui Kota Padang adalah kota pendidikan.

"Kami tidak ingin,  pejabat di daerah ini malah mencoreng dunia pendidikan dengan penggunaan ijzah palsu untuk mendapatkan suatu jabatan, " tegasnya.

Saya menekankan, sebagai pelapor, menginginkan kasus ini diselesaikan secepatnya dan buka terang se terang-terangnya. "Kalau kasus ini di SP3 kan, dalam hal ini saya sebagai pelapor akan mem pra peradilkan. Secepatnya saja di-SP3-kan. Kalau tidak di-SP-kan,  berarti dibuktikan kebenarannya di pengadilan," pungkasnya.

Lebihlanjut dikatakan, semoga melalui Kapolda Sumbar yang baru, kasus ini dapat dituntaskan segera. "Kita menilai dengan keterbukaan Kapolda Sumbar pada media, hal ini bisa menjadi perhatian pihak kepolisian, " harapannya.

Sebagaimana diketahui,  Yendri Rusli melaporkan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Erisman dengan laporan Polisi Nomor: LP/218/IX/2014/SPKT Sbr,  tanggal 3 September 2014 lalu. Erisman merupakan mantan Ketua DPRD Kota Padang yang baru saja diganti oleh Partai Gerindra dengan Elly Thrisyanti.(BI)
 
Top