EksposSumbar, PADANG - Hingga saat ini, DPRD Kota Padang melalui Komisi IV belum memanggil pihak Dispora Padang terkait dugaan pungutan liar di sekitaran Stadion Gelanggang Olahraga (GOR) H. Agus Salim, Rimbo Kaluang, Padang.

"Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Komisi IV Faisal Nasir. Ia menyampaikan bukan berarti tidak mengetahui informasi tersebut, tapi saat ini karena kondisi Ketua Komisi IV sedang dalam keadaan kurang sehat,"ujarnya Selasa (7/11).

Faisal pun tidak berani mengeluarkan surat tanpa adanya instruksi dari ketua komisi, dan kesepakatan dari sesama anggota komisi IV. Memang, ia sempat mendapat kabar adanya retribusi dari sekitaran GOR. Hanya saja, itu tidak langsung masuk ke kas daerah atau langsung diterima oleh OPD terkait.

Pungutan retribusi tersebut Melainkan itu dikelola oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) kecamatan. Meskipun demikian, Faisal Nasir sangat menyayangkan tidak adanya pengawasan dan penindakan dari kepala daerah.

"Saya tahu informasinya itu, itu kalau tidak salah Forkopinda kecamatan. Itu mestinya pak wali menindaknya karena keberlangsungan pendapatan daerah," sebut Faisal.

Ia sangat setuju ketika komisi di DPRD melakukan pemanggilan terhadap pejabat OPD itu. Karena, itu salah satu pelanggaran yang dilakukan pemerintah terhadap pengelolaan retribusi. Pelanggaran yang ia maksud pendapatan yang tidak masuk kas daerah dan negara.

Faisal berasumsi, ketika memang ada pola kerjasama antara pemko dan forkopinda, tentu ada ketentuan dan kejelasannya.

"Tidak mungkin kan pemko merugi dan terus membiarkan pungutan itu terus-terusan, dampak ke masyarakat sangat banyak. Apalagi itu merupakan kawasan tempat berolahraga, mestinya polusi udara di kurang di sana," ungkapnya. (BI)
 
Top