EksposSumbar, ( PADANG ) - Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah temui Ketua Pengadilan Negeri Padang, Bambang, guna membicarakan percepatan proses konsinyasi 20 persil tanah yang terkena pembangunan normalisasi Banda Luruih-Maransi. Pasalnya, proyek pengendalian banjir tersebut segera dilanjutkan menyusul kedatangan material berupa pancang beton pada awal 2018 ini.

Pada pertemuan di Jalan Rasuna Said Senin (22/1) lalu itu, turut hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Barat, pihak BPN Kota Padang, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Padang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset (BPKA) Kota Padang serta Kepala Kantor Kesbangpol Kota Padang.

Walikota dan rombongan memohon bantuan Ketua Pengadilan Negeri Padang untuk segera memproses berkas 20 persil tanah konsinyansi yang telah diserahkan Pemko Padang.

“Kami memohon agar Pengadilan Negeri mempercepat proses konsinyansi 20 persil tanah yang sudah disampaikan sejak akhir 2016 lalu. Semua kekurangan yang diperlukan juga sudah dilengkapi pada tahun 2017 lalu,” kata Walikota.

Saat ini, bahan material untuk pekerjaan lanjutan normalisasi Banda Luruih ini sudah menumpuk di dipinggir Jalan By Pass Aia Pacah.  Kalau 20 persil tanah konsinyasi ini belum diproses Pengadilan Negeri Padang tentu proyek normalisasi Banda Luruih ini tidak bisa dilanjutkan pada tahun 2018 ini.

“Artinya, kelanjutan proyek normalisasi ini tergantung dari selesainya  proses Konsinyasi 20 persil tanah tersebut di Pengadilan Negeri Padang,” kata Mahyeldi.

Sementara itu, Ketua PN menanggapi positif itikad Pemerintah Kota Padang yang sangat responsif dengan pembangunan. Disamping itu ia mengucapkan terimakasih atas kunjungan rombongan Walikota Padang yang hakikatnya juga bersilaturahmi.

“Kehadiran Walilota dan rombongan ke Kantor Pengadilan Negeri Padang pada pagi hari ini merupakan sebuah kehormatan bagi kami,” ucap Bambang.

Adapun penyelesaian konsinyasi 20 persil tanah yang terkena proyek normalisasi Banda Luruih-Maransi akan diprioritaskan. Ia akan perintahkan panitera untuk secepatnya melaksanakan konsinyansi tanah yang sangat diperkukan untuk pembangunan vital itu.

“Saya akan perintahkan Panitera Pengadilan Negeri Padang untuk memperioritaskan pelaksanaan konsinyasi 20 persil tanah tersebut,” kata Bambang.

Menurut data di DPRKPP, dari 20 persil tanah tersebut,  2 persil tidak diketahui pemiliknya. Dari 18 persil tanah yang tersisa, 2 persil dalam proses karena yang satu pemiliknya pindah ke daerah lain, sesangkan satu lagi meninggal dunia. (Hms)
 
Top