Ekspos Sumbar (Padang) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Muhammad Sawati mengatakan, proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pilkada Kota Padang mendatang telah sesuia dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 2 Tahun 2017. Jadi, tidak ada persoalan terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada mendatang.

Petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) telah melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) DPT terakhir hasil sinkronisasi dengan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4).

“Coklit tersebut menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dan pada tanggal 18 bulan ini akan ditetapkan DPT untuk Pilkada Kota Padang,” ungkap Sawati setelah pelaksanaan Rapat Desk Pilkada Walikota Padang dan Wakil Walikota Padang Tahun 2018 di Ruang Abu Bakar Jaar Balaikota Padang, Jumat (13/4). 

Saat ini, KPU Kota Padang sedang menyempurnakan DPS dengan mengerahkan 1.704 orang petugas serta TPS di seluruh kelurahan. Selain itu, KPU juga mengharapkan partisipasi masyarakat yang belum terdata untuk melaporkan ke KPU atau petugas yang ada di lapangan.

“Namun, bila ada data yang dianggap tidak valid, kita bersedia untuk memperbaikinya. Tentunya, hal itu dalam bentuk rekomendasi dari Panwaslu atau perintah dari KPU Pusat," tambah Sawati.

Rapat Desk Pilkada Walikota Padang dan Wakil Walikota Padang Tahun 2018  dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Kota Padang Vidal Triza, diikuti Pimpinan OPD Pemko Padang, DPRD Kota Padang, KPU Kota Padang dan Panwaslu Kota Padang. 

Rapat tersebut juga membahas tahapan pelaksanaa Pilkada, termasuk proses sosialisasi, DPT, jadwal kampanye, jadwal debat publik, temuan Panwaslu dan tentang Pilkada badunsanak. (Hms)
 
Top