Ekspos Sumbar (Pasbar) - Jajaran Sat Reskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) dibawah komando IPDA  Randhya SP.STK berhasil meringkus "MS" pelaku pembunuhan berencana terhadap "D" di Dusun Hajoran, Desa Silatom Jae, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara sekira Pukul 18.30 Wib.,Minggu (24/2).

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso, S.I.K didampingi Kasat Reskrim, AKP. Afrides Roema, SH, Kanit Tipidter, IPDA Randhya, SP. STK dalam jumpa  pers dengan wartawan,Selasa (26/2) mengatakan pelaku "MS" telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun.

"Selama dua tahun buron,  "MS"  pelaku pembunuhan berencana terhadap korbannya "D" di dalam kebun kelapa sawit di Jorong Air Runding, Nagari Parik, Kecamatan Koto Balingka pada tanggal 23 Desember 2016  lalu dengan motif sakit hati berhasil ditangkap oleh Satreskrim Pasbar," paparnya dihadapan wartawan.

Dijelaskan Kapolres,sebelum kejadian pembunahan tersebut, korban dan pelaku sama sama bekerja di kebun miliknya Agus Susanto.  Kemudian pelaku "MS" diberhentikan karena "D" menuduh "MS" mencuri cabe dan racun cabe yang membuat "MS" merasa sakit hati dan dendam terhadap "D". 

"Setelah satu minggu diberhentikan, terjadilah cekcok mulut antara korban dan pelaku dan berahkir dengan perkelahian. Peristiwa itu diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun "MS" tetap merasa dendam terhadap "D" dan berniat menghabisi nyawa "D"," urai Iman.

Lanjutnya, Pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2016, pelaku "MS" mengambil parang dan mengasahnya dengan tujuan untuk menghabisi nyawa "D". Waktu itu, MS berkata kepada istrinya akan pergi ke kebun untuk membersihkan tempat menanam cabe. Padahal tujuannya untuk mencari "D" dengan cara menunggu di pinggir jalan yang akan dilewati "D" menuju kebun milik Agus Susanto.

"Ternyata benar, sekira pukul 10.00 Wib "D" melewati jalan tersebut dan langsung diberhentikan oleh "MS". "D" bertanya kepada "MS" dengan mengatakan, ada apa? Lalu "MS" menjawab ada apa?. Ada apa kau bilang sambil melayangkan parang yang sudah ia persiapkan dan langsung dibacokkan berkali-kali kearah tubuh "D". Sempat terjadi perkelahian kembali, sampai pelaku saling berangkulan dan terjatuh berguling-guling," terangnya.

Setelah melihat kondisi "D" sudah dalam keadaan lemas, "MS" berdiri dan pergi dari lokasi tersebut. Namun, baru 10 Meter berjalan "M" merasa Khawatir "D" masih hidup dan kembali ke arah D, dan melihat urat nadi "D" masih bergerak. Pelaku kembali mengayunkan parang ke arah leher "D" sekuat tenaga hingga hampir putus.

 "Karna dinggap sudah meninggal dunia, kemudian tubuh "D" diangkat dan dipikul untuk dibawa ke arah rawa dan semak untuk disembunyikan yang berjarak sekira 50 Meter dari tempat kejadian. “Kemudian "MS" mengambil uang dari saku celana "D" dengan jumlah Rp.4.000.000,- dan handphone merk Nokia milik korban," ucapnya.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, usai menyembunyikan mayat "D", "MS" pergi untuk mengambil sepeda motor milik "D" dan pergi membersihkan badan dan pakaian yang tidak jauh dari lokasi kejadian lalu kemudian pulang kerumahnya di Air Runding.

"Setelah kejadian tersebut, "MS" pergi ke Sidempuan kerumah orang tuanya selama Dua hari. Kemudian ia pergi ke rumah keluarganya di Jambi selama Satu bulan setelah itu ia kembali lagi ke Sidempuan dan menetap disana hingga ditangkap tim Sat Reskrim Polres Pasbar," sebut Kapolres lagi.

Pada saat penangkapan sambung Kapolres,pelaku sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas, hingga harus dilumpuhkan dengan timah panas dan dibawa ke Polres Pasbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara sementara selama-lamanya Dua puluh tahun penjara," tegas Kapolres. (Ron)
 
Top