Ekspos Sumbar (Pasbar) - Untuk mendapatkan bantuan hukum secara Perdata dan Tata Usaha Negara serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Pasaman Barat kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan Kantor Pajak Pratama Bukittinggi, Senin (25/2) di Auditorium kantor bupati setempat.

Bupati Syahiran menyampaikan penandatanganan kerjasama bantuan hukum merupakan perpanjangan dari kerjasama sebelumnya telah diawali tahun 2018 dan berakhir Desember 2018 lalu.

"Tujuannya untuk membangun kesepahaman antara Pemkab Pasbar dengan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk secara bersama-sama menangani perkara dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Pemkab Pasbar sebagai akibat penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kerjasama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya baik didalam maupun di luar pengadilan," tandas Syahiran.

Ia melanjutkan, kerjasama tersebut merupakan payung hukum bagi seluruh penyelenggaraan pemerintahan di Pasbar untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat apabila menemui permasalahan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

"Untuk itu, kepada seluruh kepala OPD dihimbau agar pengambilan keputusan tata usaha negara yang mempunyai akibat hukum harus memperhatikan dan mempertimbangkan segala aspek yang akan timbul, sehingga apa yang telah diputuskan memiliki dasar hukum yang kuat yuridis formalnya dapat dipertanggungjawabkan," papar Syahiran.

Selain itu, Pemkab Pasbar dalam meningkatkan pendapatan daerah dalam penanganan pajak daerah, retribusi daerah dan piutang Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.

"Melalui kerjasama ini diharapkan pengelola PAD dapat dilakukan secara lebih efektif mulai dari tahapan sosialisasi sampai dengan penagihan. Peran kejaksaan selaku pengacara negara akan lebih ditingkatkan terutama terhadap sumber - sumber penerimaan potensial dan terhadap wajib pajak yang sudah berulang kali diberikan pemahaman tetapi tetap tidak memenuhi kewajibannya," papar Syahiran.

Sementara itu, Kepala  KPP Pratama Bukittinggi Novrisyar. SE.MM menyampaikan kontribusi pajak dari Pasbar cukup tinggi. Apalagi, saat ini didukung dengan Kerjasama antara Pemkab Pasbar dengan KPP Pratama Bukittinggi.

"Sebagaimana diketahui bahwa PPh pasal 21 merupakan jenis pajak pusat yang dikelola oleh KPP Pratama Bukittinggi . Namun demikian Pemerintah Daerah memiliki kepentingan yang cukup besar terhadap jenis pajak ini. Karena 20 persen dari hasil penerimaan PPh pasal 21 dibagihasilkan kepada Pemda penghasil," papar Novrisyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tailani memaparkan Kejaksaan Negeri saat ini berperan aktif dalam pembangunan daerah.

"Namun disamping itu ada satu lembaga yaitu tim pengawas pemerintah dan pembangunan juga ikut berperan aktif dalam pembangunan," tutup Tailani. (Ron)
 
Top