Ekspos Sumbar (Padang) - Pelaku usaha wajib mempekerjakan satu orang penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pegawai. Anggota Komisi III DPRD Amrizal Hadi Rabu (10/4) mengatakan, DPRD Kota Padang memberikan penegasan bagi kaum disabilitas terkait kesempatan untuk memperoleh pekerjaan, tentang pemenuhan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. 

"Ya, setiap 100 orang pegawai, pelaku usaha maupun pemerintah harus setidaknya mempekerjakan satu orang penyandang disabilitas," tegasnya. 

Dikatakannya, ia akan selalu mengingatkan berbagai pihak baik itu dunia usaha, BUMD dan perusahaan swasta, terkait pengalokasian kuota penerimaan pegawai bagi penyandang disabilitas.

Dilanjutkannya, penyediaan lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas bukan merupakan kerugian, melainkan wujud dari adanya pengakuan kesetaraan. Selain itu, pemerintah juga agar membuka kesempatan bagi kaum disabilitas untuk menjadi aparatur negara.

"Pemerintah agar melakukan pengkajian untuk membuka penerimaan pegawai bagi kaum disabilitas pada instansi pemerintah," katanya. 

Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang Zulhardi Z. Latif mengatakan, Pemko agar mengakui hak penyandang disabilitas, dengan harapan perbedaan yang selama ini terstigma, hilang.

"Upaya yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, salah satunya yaitu pelaksanaan pemberdayaan dengan pelatihan kewirausahaan bagi penyandang disabilitas," ungkapnya.(de)
 
Top