Ekspos Sumbar (Padang) - Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang Iswandi Mukhtar mengatakan, Ranperda Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum bisa disahkan. Sebab, ada beberapa poin yang mesti diperbaiki Pemko.

“Kami sudah pernah membahas perda KTR tersebut. Dalam isinya, kami nilai masih ada beberapa kekurangan," ungkapnya, Selasa (30/4).

Ia mencontohkan, salah satu kekurangan dalam Ranperda tersebut terdapat belum jelasnya lokasi larangan merokok.

“Kami menginginkan dalam Ranperda KTR itu sudah dijelaskan lokasi larangan merokok secara jelas. Sehingga tidak perlu lagi, ada Perwako yang mengatur masalah tersebut, ” katanya.

Menurutnya, kekurangan dalam Ranperda tersebut sudah disampaikan ke Pemko. Ia berharap, berbagai kekurangan itu dapat segera mungkin dilengkapi.“Semakin cepat dilengkapi, Insya Allah tahun sudah bisa disahkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekda Kota Padang Amasrul mempertanyakan kepada DPRD Kota Padang, kenapa hingga saat ini Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diusulkan pihaknya tak kunjung disetujui dan disahkan oleh DPRD setempat. 

"Saya tidak tahu apa alasan anggota DPRD Kota Padang hingga saat ini belum mengesahkan perda tersebut, padahal kami ingin menghadirkan lingkungan yang sehat dan kondusif bagi seluruh warga kota dan juga para pelajar," kata dia. 

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Padang sudah hadir sejak 2012 dan membuahkan tujuh kawasan dilarang merokok. Kemudian pada 2017 Pemkot Padang berinisiatif merevisi Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan memasukan pasal pelarangan iklan rokok di ruang publik. 

Akan tetapi saat rapat paripurna pengesahan pada 27 Desember 2017 mengalami jalan buntu dan dari sembilan fraksi yang ada, tujuh fraksi menolak disahkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok dan hanya dua fraksi yang menyetujui. 

Tujuh fraksi yang menolak antara lain Golkar, Demokrat, PPP, PDIP, Nasdem, Gerindra dan Hanura. Sedangkan fraksi yang menerima yaitu PAN dan PKS. 

Ia menyampaikan, Perda KTR masih terkatung-katung karena hingga saat ini belum disahkan oleh DPRD Padang. "Saya tidak tahu apa alasannya, saya tidak mengerti apa yang jadi persoalan, padahal tinggal ketok palu saja," kata dia. 

Ia memastikan, pihaknya juga sudah mengikuti semua aturan yang ada terkait dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Oleh sebab itu, ia berharap DPRD Padang segera menyetujui dan mengesahkan. (de)
 
Top