Pasaman Barat - Puluhan Tokoh masyarakat dan Pemuda Jorong Harapan Nagari Persiapan Tinggam Harapan Kecamatan Talamau, Pasaman Barat (Pasbar) unjukrasa ke Kantor Nagari Sinuruik, Sebagai nagari Induk, Selasa (18/6). 

Kedatangan Tokoh masyarakat tersebut menuntut Jorong Tombang masuk kedalam Nagari Persiapan Tinggam Harapan, sesuai peraturan perundang undangan berlaku.

"Artinya Apabila Jorong Tombang tidak masuk ke Nagari Persiapan, maka Nagari Persiapan Tinggam Harapan akan sia-sia yang telah dibentuk oleh Pemkab Pasbar," ujar Koordinator Aksi yang juga Tokoh Masyarakat Tinggam, Harun Zen kepada wartawan usai unjuk rasa.

Dijelaskan Harun Zein, Pemerintah Nagari Sinuruik harus transparan dan akuntabel dalam menyelesaikan masalah pemekaran Nagari Tinggam Harapan, agar tidak terjadi gesekan dalam pembentukan Nagari Persiapan.

"Masalah ini diduga ditunggangi oleh oknum yang bersembunyi di Pemerintahan Nagari Sinuruik yang tidak ingin Jorong Tombang masuk ke Nagari Persiapan dengan alasan kuat disinyalir masalah asset yang ada di Jorong Tombang," tegas Harun Zein.

Disamping itu katanya, Pemerintah Nagari Sinuruik telah melakukan pemalsuan data terkait syarat pemekaran Nagari Tinggam Harapan. Dimana berdasarkan  data di Nagari Induk, Jorong Harapan memiliki Kepala Keluarga (KK) 844 dan Jorong Tombang 227. Berdasarkan data itu, Jorong Tinggam bisa dijadikan Nagari Persiapan tanpa jorong Tombang.

Sebab sesuai aturan perundang undangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 8 point B angka 3 menyebutkan syarat pembentukan sebuah nagari berpenduduk 4000 jiwa atau 800 KK.  

"Padahal berdasakan data dari Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat, Jumlah KK di Jorong Harapan hanya 588 KK dan Jorong Tombang 231 KK.  Sehingga, merujuk pada UU nomor 6 tahun 2014 itu, Nagari Persiapan Tinggam Harapan harus bergabung dua jorong yakni Jorong Harapan dan Jorong Tombang," cetusnya. 

Maka dari itu,pihak Nagari telah ikut andil demi kepentingan sesaat untuk memalsukan data kependudukan dengan tujuan Jorong Tombang tetap berada di Nagari Sinuruik. 

" Kami punya bukti Jorong Tombang adalah wilayah Nagari Tinggam, awalnya Jorong Tombang masuk pada Desa Harapan,  Baru pada sekira tahun 2000, Jorong Tombang menjadi sebuah Jorong," ucapnya.

Bukti tersebut diantaranya  surat pendukung dari Pucuk Adat Pasaman dan Tuanku Yang Dipertuan Kinali mengakui, Wilayah Tombang merupakan ulayat Mangkuto Alam yang berkedudukan di Tinggam. Bahkan penunjukan wilayah Nagari Tinggam ulayat Mangkuto Alam sudah diputus pada 6 April 1930 oleh Daulat Yang Dipertuan Parik Batu dan Hakim Nan Sambilan.  

Bahkan sudah dipertegas kembali oleh Daulat Yang Dipertuan Parit Batu pada 6 Maret 1999,  dalam hubungan adat antara Nagari Tinggam dalam ulayat Mangkuto Alam dengan Nagari Sinuruik dalam perkara Dt. Mangkuto Alam dengan Tuanku Nan Sati di Sinuruik.  

Bahwa Dt. Mangkuto Alam tanam tumbuh dari Daulat Yang Dipertuan Parik Batu menurut sepanjang adat dan tidak bertali menurut sepanjang adat dari Sinuruik,  Artinya tidak tanam tumbuh dari Tuanku Nan Sati.   

"Sehingga sangat jelas Tombang tidak bisa dipisahkan dari Tinggam, " teganya.  

Untuk itu kami berharap kepada Pemerintah untuk bekerja sesuai aturan yg ada. Nagari induk harus bekerja sesuai aturan tanpa merasa ada kepentingan lainnya. Selama ini beberapa kali musyawarah, tidak ada kesepakatan, nagari induk seakan-akan mengabaikan hak masyarakat.  

"Demo ini bukan intimidasi tapi niat baik untuk meluruskan kerja Pemerintah Nagari Sinuruik berdasarkan alur dan patut dan letak geografis Tombang baik secara adat maupun secara administrasi pemerintahan," tegasnya.

Oleh sebab itu apabila persoalan ini tidak diselesaikan oleh pihak nagari, maka kami siap menempuh jalur hukum.

Sementara itu Pj. Walinagari Harapan Tinggam, Fima Al-Amin mengatakan, sejak awal rencana pemekaran Nagari. Tinggam Harapan, Jorong Tombang selalu masuk wilayah Nagari Tinggam Harapan. 

Bahkan sesuai peta yang dikeluarkan, Nagari Tinggam Harapan berbatasan dengan 7 nagari yakni, Nagari Bahoras, Nagari Persiapan Seberang Kenaikan, Nagari Muara Kiawai, Nagari Persiapan Muara Kiawai Hilir,  Nagari Persiapan Lingkung Aua Baru, Nagari Kajai dan Nagari Sinuruik serta dengan Kabupaten Pasaman.  

"Semua nagari yang menjadi batas wilayah Nagari Tinggan Harapan sudah tanda tangan,  Kecuali Nagari Sinuruik," ujarnya.

Dalam persyaratan pemekaran nagari yang disampaikan Nagari Sinuruik adalah palsu atau data bodong terutama dalam hal jumlah KK yang ada di Jorong Harapan sebanyak 844 KK atau  5680 jiwa.  

"Jika kita bandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di jorong Harapan yang hanya 1300 an lebih, tidak masuk akal jumlah jiwa di Jorong ini 5680. Masa di Jorong Harapan ini lebih banyak anak-anak, remaja atau yang umur 17 tahun kebawah dari yang sudah dewasa. Rasanya tidak logika," tegas Fima Al Amin.  

Disamping itu lanjutnya,merujuk ke data itu saja, angka KK dan jumlah penduduk yang dikeluarkan Nagari Sinuruik tidak benar. Sesuai yang diakui Dinas Kependudukan dan PencatataN Sipil tahun 2018 data KK di Jorong Harapan hanya 580 atau 2.445 jiwa.  

Dia sampaikan juga, unjukrasa yang dilakukan warga adalah murni keinginan masyarakat. Sebab, warga tidak mau, wilayah mereka dicaplok dan mau dirampas Nagari Sinuruik atau oknum yang mencoba memainkan peran dibaliknya.

"Mereka yang mencoba rampas yang tidak menjadi haknya, tentu tidak diterima oleh warga Tinggam," tukasnya.

Walinagari Sinuruik Prianton melalui Seknanya usai unjuk rasa mengatakan sudah menerima tuntutan masyarakat Nagari Persiapan Tinggam Harapan,dan akan kami bicarakan dengan Walinagari dalam Bamus dam waktu secepatnya. (Ron)
 
Top