Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang akan gelar paripurna rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2019 pada Jum'at 27 September 2019.

Hal itu dibenarkan Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen, bahwa DPRD akan menggelar rapat paripurna tentang APBD Perubahan 2019. Paripurna yang akan dilaksanakan, Jum'at (27/9) besok tersebut terlebih dahulu akan mendengarkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Kota Padang tentang APBD Perubahan 2019. 

Untuk APBD Perubahan Tahun 2019 ini memang tidak bisa di tunda - tunda lagi, harus diselesaikan dan ditetapkan sebelum akhir September ini. Selain itu juga ada agenda besar lainnya yang tidak bisa di tunda - tunda yakni RAPBD 2020 dan RPJMD. Untuk pembahasan dan penetapan agenda- agenda besar ini harus selesai di Oktober 2019 ini, katanya, Rabu (25/9). 

Sebelumnya Sekda Kota Padang,  Amasrul mengatakan, target pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD Kota Padang 2019 direncanakan mencapai Rp 2,699 triliun. Jumlah ini naik sebesar Rp 20 miliar lebih atau 0,75 persen dari APBD awal 2019 sebesar Rp 2.679 triliun. Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam perubahan APBD 2019 adalah perkiraan yang terukur secara rasional.

"Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),pendapatan yang akan diterima bersumber dari pajak, retribusi dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain -lain PAD yang sah," katanya. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Andri Yulika mengatakan, terbaru ada perubahan pendapatan dari pendapatan lain-lain yang berasal dari provinsi dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). "Dari pemeriksaan BPK, Silpa kita itu pada perubahan ada bertambah menjadi Rp.8 miliar dan juga ada perubahan pendapatan lain - lain, "sebutnya. 

la mengatakan, Pemko Padang sudah menyelesaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan sesuai dengan aturan yang sudah ada, anggaran perubahan ini ditargetkan tuntas dan harus disepakati bersama DPRD paling lama pada 30 September. 

Jika sesuai dengan target selesai di 30 September tersebut, kata Andri, maka pada minggu ketiga di Oktober 2019 anggaran perubahan itu sudah bisa digunakan. Pada anggaran perubahan ini, penambahan anggaran sebesar Rp28 milliar dari APBDP Induk 

"Uang tersebut untuk menampung sejumlah kegiatan -kegiatan mendukung percepatan pencapaian pelaksanaan 10 program prioritas pembangunan Kota Padang oleh OPD yang ada di lingkungan Pemko Padang," katanya. 

Ia mengatakan, anggaran ini biasanya digunakan bukan untuk pembangunan fisik melainkan lebih kepada non fisik saja. "Kalau untuk kegiatan fisik dianggarkan dianggaran induk 2019, " katanya (Arman/Bm)
 
Top