Padang - Bertempat di Gedung Bundar Sawahan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang gelar Paripurna Internal Pembentukan Badan Kehormatan (BK) Senin (11/11). 

Dalam pembentukan susunan kepengurusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang terpilih lima anggota, seperti : Mastilizal Aye dari fraksi Gerindra sebagai Ketua, Azwar Siri dari fraksi Demokrat sebagai Wakil Ketua, Yandri dari fraksi PAN sebagai Anggota, Pun Ardi dari fraksi PKS sebagai Anggota, Helmi Moesim dari fraksi Persatuan Berkarya Nasdem sebagai Anggota.

Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani menyebutkan, sebagai pimpinan DPRD Kota Padang ia berharap kepada pengurus BK dalam hal ini diketuai Mastilizal Aye dari fraksi Gerindra bagaimana kedepannya, DPRD Kota Padang bisa menjadi lembaga kedewanan yang terhormat. 


"Yang mana dapat bekerja, berbuat dilembaga legislatif seperti yang diharapkan oleh masyarakat Kota Padang betul betul mewakili, baik dalam bentuk kinerja maupun etika dan aturan dilembaga legislatif," katanya

"Badan Kehormatan (BK) mesti bekerja profesional dan sesuai dengan aturan yang ada untuk menjaga etika dan kehormatan lembaga kedewanan itu sendiri," ujar Syafrial Kani menambahkan.

Sementara, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang terpilih, Mastilizal Aye mengatakan, sebagai ketua BK yang baru terpilih kita akan menjaga kehormatan dewan ini sesuai peraturan yang berlaku dilembaga DPRD Padang. 


"In sha Allah kami akan lakukan itu, menjaga kehormatan dewan. Nantinya kita siap untuk mendengar aduan dari masyarakat Kota Padang, terhadap sikap sikap anggota dewan yang bermasalah dan melanggar etika lembaga kedewanan," ujarnya.

Mastilizal Aye menyebut, tugas BK adalah menerima laporan-laporan dari masyarakat, kemudian memverifikasi kepada anggota dewan yang bersangkutan. Nantinya dalam membahas permasalahan tersebut kami akan mencari tim independen yang ahli dalam persoalan tersebut.

Dijelaskan, poin-poin tugas BK, yaitu memantau mengevaluasi disiplin atau kepatuhan terhadap kode etik, atau peraturan tatib dprd dalam rangka menjaga martabat kehormatan anggota DPRD Kota Padang. 


"Kemudian meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang terhadap peraturan peraturan kode etik seperti sumpah dan janji anggota dprd tersebut," ulas Politisi Gerindra ini.

Mastilizal Aye menambahkan, Badan Kehormatan (BK) melakukan penyelidikan verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD Kota Padang, masyarakat dan pemilih. Selanjutnya melaporkan atas penyelidikan dan klarifikasi sebagaimana yang dimaksud kepada rapat paripurna.

Dalam melaksanakan penyelidikan dan klarifikasi Badan Kehormatan (BK) berhak meminta bantuan tenaga ahli dan independen, itu tugas BK terhadap anggota DPRD Kota Padang. 


Dari masa bakti kepengurusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye mengatakan periode BK dari 2019-2023. Nantinya juga melihat perkembangan perpolitikan kedepannya. (Arman)
 
Top