Komisi II DPRD Kota Padang saat RDP bersama Dinas Perdagangan dan KPP, IPPI

Padang, Editor.- Komisi II DPRD Kota Padang bersama Dinas Perdagangan, Komunitas Pedagang Pasar Raya Padang (KPP) dan IPPI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar raya Padang di Gedung Baru, Sawahan, Rabu 18 Desember 2019.

Ketua Komisi II DPRD Padang, Yandri usai RDP mengatakan, kami sudah mengakomodir aspirasi KPP ini dari surat yang telah dilayangkan ke DPRD melalui Komisi II. Maka tadi kita laksanakan RDP bersama Dinas Perdagangan dan meminta supaya pelaksanaan Perwako ini dipertimbangkan.

"Mudah mudahan aspirasi mereka bisa direspon pihak Pemko Padang. Namun dari pembicaraan Pemko melalui Dinas Perdagangan belum bisa mencabut Perwako tersebut," ujarnya.

Yandri yang merupakan anggota fraksi PAN ini juga menyebut, jika memang Perwako tidak bisa dicabut. Kita minta  Dinas Perdagangan mencarikan solusi  supaya tidak ada kerugian dari pihak PKL maupun pedagang toko.

Kesempatan itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal mengatakan, perlu pertimbangan untuk mencabut Perwako tersebut. Disana ada PKL dan pedagang toko, jika dicabut maka salah satunya akan dirugikan.

"Dalam Perwako ini sudah ada diatur tentang jam penjualan bagi PKL dan pedagang di Pasar Raya Padang," ungkapnya.

Dijelaskan Endrizal tentang isi Perwako tersebut, yaitu sekitaran bundaran Pasar Raya Padang harus dikosongkan. Di Pasar Raya sebelah barat berjualan dimulai 15.00 WIB sampai 24.00 WIB, namun sampai saat ini masih sepi, sehingga untuk menarik pengunjung maka dibangun air mancur bergoyang.

"Selain itu PKL di Permindo waktu berdagang dimulai 17.00 wib, namun karena persiapan dia untuk berdagang sekitar 30 menit. Maka kita biarkan dia buka jam 16.00 wib," ujarnya

Endrizal menilai, Perwako tersebut tidak mungkin dicabut dulu, karena jika Perwako dicabut sekarang, maka akan ada pengangguran sebanyak 25 ribu orang. Jadi intinya Perwako bisa dicabut bila Pasar Raya sudah selesai pembenahannya.

Sementara, Komunitas Pedagang Pasar Raya Padang mengharapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar raya Padang dicabut. Karena dianggap telah menzalimi para pedagang toko.

Ketua Komunitas Pedagang Pasar Raya Padang Asril Manan berharap kepada anggota DPRD Padang Komisi II supaya bisa menyampaikan aspirasi mereka ke Pemko tentang pencabutan Perwako Nomor 348 tahun 2018 tentang PKL di Pasar Raya Padang.

Ia menyampaikan tidak ada penegasan dengan Perwako tersebut, sehingga membuat pedagang toko resah salah satunya seperti penertiban waktu berdagang yang tidak beraturan antara PKL dan pedagang toko.

"Meskipun sudah diatur dalam Perwako namun masih tetap banyak yang melanggar. Ditambah parkiran di Pasar Raya yang membuat kemacetan," katanya.

Saat itu Asril Manan meminta supaya pembangunan pasar raya harus disiapkan dengan matang untuk 50 tahun ke depan.

"Dan tidak putus dengan walikota saja, buktinya sampai saat ini tidak ada kemajuan di pasar raya," pungkasnya. (Arman/La)
 
Top