Budi Syahrial

Padang - Revisi peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dilakukan tidak lain untuk mencegah tindakan kenakalan remaja dan pelajar serta pelanggaran-pelanggaran ketertiban umum ditengah masyarakat Kota Padang, Sumatera Barat.

"Revisi Perda Ketertiban Umum dibahas selama empat hari dan sudah selesai direvisi. Dalam Perda tersebut diantaranya akan diberlakukan pengawasan jam malam untuk pelajar yaitu hanya boleh keluar malam sampai jam 23.00 WIB," kata Ketua Pansus II DPRD Kota Padang, Budi Syahrial ketika dikonfirmasi melalui selulernya pada Selasa (18/2).

Ia turut prihatin atas kasus kenakalan remaja seperti penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, aksi tawuran dan balap liar yang sering terjadi di Kota Padang. Dimana dalam kasus ini pada aksi tawuran banyak terjadi pada pelajar tingkat SMP hingga SMA.

Dikatakan, dalam Perda itu, Satpol PP dapat mengamankan pelajar yang keluyuran di atas pukul 23.00 Wib yang tidak didampingi orang tua. Kita hanya bisa preventif bukan reprensif. Jadi jika kalau ada yang ngumpul lewat waktu ya diamankan dan diminta jemput oleh orangtuanya.

"Kan tidak mungkin kita tindak, kecuali terjadi pidana murni, dan itu tentu ranah pidana dan dijadikan anak binaan negara. Sudah ada penjaranya di Payakumbuh, kalau yang pidana penganiayaan berat dan pembunuhan,"  ujarnya.

Ia juga menyebutkan beberapa hal yang sudah direvisi dalam Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum. Seperti membentuk satuan perlindungan masyarakat (Satpinmas) di setiap RW yang terdiri dari 10 orang dan perlindungan masyarakat (Linmas) tingkat RT yang anggotanya berasal dari masyarakat setempat.

Menurut dia untuk meningkatkan keamanan di Kota Padang pemerintah tidak bisa berharap sepenuhnya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Untuk itu diperlukan partisipasi masyarakat dalam menjalankan ketenteraman dan ketertiban di Kota Padang dengan melibatkan Satpinmas dan Linmas tersebut.

Peranan dari Satpinmas dan Linmas disetiap kelurahan di masing-masing RW dan RT ini akan sangat menentukan. Jika sudah dilakukan antisipasi keamanan dari tingkat paling bawah maka yang namanya kegiatan berkumpul berkelompok dan keluyuran hingga larut malam bisa di atasi.

Sehingga tidak ada lagi terjadi tawuran ataupun begal serta penyakit masyarakat (pekat) di Kota Padang.  Juga seperti halnya pada tempat Kos - kosan. Mengantisipasi terjadinya prilaku menyimpang seperti pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, maka waktu untuk bertamu ditempat ini tidak boleh terlalu malam.

Baik mahasiswa putra maupun putri tidak boleh bertamu di dalam ruangan walaupun pintunya terbuka walaupun di siang hari. Tidak hanya itu, kita juga melakukan revisi Perda terhadap peraturan tempat hiburan malam," terang Kader Gerindra ini.

"Kita dari DPRD sudah membahas dan menetapkan suatu peraturan dan ini harus bisa didukung penuh oleh masyarakat agar Perda ini berjalan dengan baik," kata Budi Syahrial.

Lebih lanjut ia mengatakan hasil Bamus tentang perubahan Perda tersebut sudah selesai dirampungkan bersama pihak terkait. Kemudian mengenai pembahasan dan pengesahan Perda tersebut akan disahkan pada saat Paripurna pekan depan.  

"Diharapkan, melalui Perda yang sudah direvisi tersebut keamanan di Padang lebih meningkat dan Satpol PP mempunyai landasan hukum untuk melakukan tindakan terhadap pelaku pelanggaran," pungkasnya. (Arman/BM)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top