Photo bersama pelaku usaha IRT-P dengan perwakilan Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh

Payakumbuh - Untuk mewujudkan keamanan pangan pada pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P). Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Kesehatan Kota melakukan bimbingan, pengawasan, dan pemeriksaan sarana produksi.

Serta melakukan berbagai upaya menciptakan keamanan pangan, salah satunya adalah mengadakan pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang merupakan bagian dari persyaratan untuk pengurusan Izin IRT-P, Jumat (13/3).

IRT-P adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan maka pelaku usaha IRT-P di Kota Payakumbuh mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan pangan bebas dari bahan-bahan berbahaya yang akan dikonsumsi oleh masyarakat luas.

"Oleh sebab itu apabila pelaku usaha IRTP di Kota Payakumbuh yang belum mempunyai izin edar P-IRT dan belum mempunyai Sertifikat PKP. Maka bisa mendaftarkan diri langsung ke Dinas Kesehatan Kota melalui bidang PPSDK dimana layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis," ujar Loli Fitri Kasi Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Payakumbuh.

Ada beberapa pelaku usaha di Kelurahan Tiakar yang langsung dilakukan bimbingan ke lapangan, yaitu usaha Paniaram Des, Usaha dendeng jantung pisang Mellya dan Dapur Rendang Mala.

Dengan adanya  bimbingan kepada pelaku usaha IRT-P, diharapkan dapat melatih pelaku usaha tentang Cara Produksi Pangan yang Baik-Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT). Sehingga pelaku usaha mendapat pengetahuan mengenai kemanan pangan bagi IRTP.

"Seperti Teknologi Pangan untuk IRTP, SSOP-IRTP, Penerapan CPPB-IRT, Bahan Tambahan Pangan, Kemasan dan Label Pangan IRTP, Etika dan Jejaring Bisnis RTP Serta Prosedur Pencantuman logo Halal," pungkas Loli.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Tiakar Aulia Fajrin dan dari BPOM Pusat Maya kurniawati. (Her)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top