Personil Dishub Kota Padang dalam pemasangan rambu-rambu dilarang parkir

Padang - Personil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang kembali melakukan pemasangan rambu-rambu dilarang parkir bagi kendaraan, khusus Truc-truck yang sering parkir disepanjang jalan baru dekat Pabrik PT.Semen Padang, pada Selasa (7/7) pagi.

Informasi melalui pesan WhastApp, Kepala UPT Terminal Angkutan Barang (TAB) Koto Lalang, Marjohan menyebutkan, rambu-rambu yang dipasang merupakan cat tempel didinding tembok sepanjang jalan tersebut dilakukan oleh Bidang Lalulintas Dishub Kota Padang.

"Kenapa rambu-rambu tempalan cat yang dibuat, karena rambu-rambu dengan memakai tiang sebelumnya dicopot oleh orang-orang yg tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Dikatakan Marjohan, kami dari Dishub selalu memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kota Padang, apalagi ini menyangkut untuk keselamatan masyarakat sendiri.

"Kita sudah 3 kali mengganti rambu-rambu beserta tiangnya di sepanjang jalur jalan baru ini. Namun dicopot oleh orang orang yang tidak  bertanggung jawab yang mementingkan dirinya sendiri dan tidak peduli dengan keselamatan orang lain," sesalnya.

Menurutnya, mereka sudah memarkir kendaraannya trucknya dijalan dan mengganggu ketertiban serta keselamatan orang lain, kemudian memotong dan mencopot daun rambu yang sudah dipasang.

Kadishub Kota Padang Dian Fakhri menghimbau pada warga setempat, agar dapat menjaga dan memelihara serta dapat melaporkan pada pihak Kepolisian bila melihat orang merusak rambu-rambu yang baru di pasang itu.

"Tujuan kita memasang rambu-rambu ini agar para sopir truck yang hendak istirahat sambil menunggu gilirannya untuk memuat semen, bisa nampak karena kita memasangnya didinding tembok pembatas jalan antara pabrik dengan jalan umum," pungkasnya. (Rell)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top