Manufer Putra Firdaus

Padang - Penertiban pedagang kaki lima yang memakai trotoar oleh Sat Pol PP Kota Padang beberapa hari lalu mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kota Padang, Manufer Putra Firdaus.

Menurutnya, jelas fungsi trotoar diperuntukan bagi pejalan kaki, untuk pedagang sudah jelas aturan dan regulasinya seperti apa. Tertuang  dalam perda Kota Padang no 3 tahun 2014 mengatakan, pemberdayaan setiap pedagang harus memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU).

"Apabila mereka tidak memiliki TDU, maka wajib untuk ditindaklanjuti dan ada tempat yang disediakan. Tapi kita jangan berfikir kepada pedagang saja, pejalan kaki juga mesti jadi perhatian," ujar Manufer, Selasa (7/7).

Disebutnya, jelas bagi pejalan kaki yang akan berjalan ditrotoar, kalau ada pedagang, pasti tidak ada kenyamanan bagi orang-orang yang akan melewati jalan tersebut.

Kepada Sat Pol PP, tegas Politisi Gerindra ini, kalau ada pedagang yang melanggar ketentuan, tindak dengan tegas, karena aturannya sudah ada. 

"Tapi dalam artiannya, akomodir dengan sebaik baiknya, jangan ada tindakan kekerasan, berikan para pedagang pemahaman, edukasi secara persuasif," pungkas Manufer. (Arman)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top