Dishub Kota Padang bersama Unit Lantas Polresta Padang saat melakukan razia Operasi Patuh

Padang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang melalui Bidang Operasional Tim Terpadu yang di perbantukan Unit Lantas Polresta Padang melaksanakan penertiban surat-surat kendaraan serta memberikan himbauan pemakaian masker kepada pengendara, Rabu (12/8).

Kabid Keselamatan dan Operasional, Candra mengatakan, tidak hanya kendaraan angkutan barang yang tidak memiliki kelengkapan surat saja ditilang. Juga kendaraan angkutan pribadi dan kendaraan bermotor pun tidak luput dari pemeriksaan petugas.

"Kebanyakan kendaraan bermotor yang ditilang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), juga ada pengendara yang tidak memakai masker. Kesempatan ini petugas juga memberi himbauan kepada pengendara untuk selalu menggunakan masker," ungkapnya.

Candra didampingi Kasi Gakum, Indra menyebut, banyak dari kendaraan angkutan penumpang yang tidak memperpanjang KIR dan kendaraan angkutan barang tidak layak jalan dalam penertiban ini.

"Ini merupakan salah satu dari sikap petugas untuk kembali memberikan efek jera kepada para pengemudi angkutan untuk tetap mematuhi aturan aturan yang berlaku," ujarnya.

Dikatakan Candra, sejak pandemi baru 2 hari ini dilaksanakan penertiban, mengenai Uji KIR dan kelengkapan surat-surat kendaraan. Sejak pola hidup baru kita kembali mengedukasi masyarakat terhadap aturan kendaraan, 

"Jangan alasan pandemi tidak bayar KIR, pengurusannya kan hanya per 6 bulan. Rasanya KIR bisa dibayar sebelum pandemi terjadi, jadi itu tidak sebuah alasan," tegas Candra.

Disampaikan, penertiban ini akan dilaksanakan selama 1 bulan secara bertahap. Artinya disini memperlihatkan bahwa kita bekerja. Juga dihimbau kepada pemilik kendaraan umun maupun angkutan segera lakukan pengurusan Uji KIR ini.

Korlap Lantas Pilresta Padang
Aipda Hendrianto menyebut, Unit Lantas Polresta hanya melakukan penindakan kepada pengendara yang tidak memakai helm, kandelpot resing dan juga pelanggar yang kasat mata

Dalam Operasi Razia Patuh 5 kendaraan umum ditilang Dinas Perhubungan dan 4 unit kendaraan motor metic tanpa surat disita Unit Lantas Polresta Padang. (Arman)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top