Boby Rustam

Padang - Sekretaris Komisi II DPRD Kota Padang, Boby Rustam menyebutkan, SPR Plaza Padang sampai saat ini menunggak royalti Rp7,5 miliar ke Pemerintah Kota Padang.

Hal itu ia sampaikan usai Komisi II DPRD Kota Padang melakukan sidak ke SPR Plaza Padang, Rabu (19/8).

“Ini berdasarkan hitungan dari Pemko Padang, bukan SPR Plaza Padang,” ungkap Boby Rustam diruang fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang.

Dikatakan Boby, Pemerintah Kota (Pemko) Padang menghitung tunggakan royalti tersebut sejak tahun 2013 sampai sekarang.

“Pemko mengatakan ke kami, ketika peninjauan kontrak baru pada 2015, SPR Plaza Padang ada melakukan pembayaran,” ungkapnya.

Ternyata, ujar Boby Rustam, setelah sidak dilakukan, terungkap tak hanya tunggakan royalti, tetapi juga tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Setelah sidak tadi itu, terungkap lagi, ada pula tunggakan PBB sekira Rp866 juta,” kata Boby menambahkan.

Untuk ia mengimbau, Pemerintah Kota Padang agar duduk bersama dengan manajemen SPR Plaza Padang.

“Kami dari Komisi II tak bisa mendengarkan sepihak dari Pemko Padang saja, tapi juga harus mendengar manajemen SPR Plaza Padang yang bisa mengambil kebijakan,” ujarnya.

Makanya, kata Boby, Komisi II DPRD Kota Padang melakukan sidak pada Rabu, 19 Agustus 2020 ini untuk mendengarkan keterangan dari manajemen SPR Plaza Padang.

“Tentunya, pihak manajemen yang bisa mengambil kebijakan,” pungkasnya. (NN)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top