Ilham Maulana


Padang - Ada sekitar 30 kafe, resto dan tempat hiburan malam di Kota Padang yang tidak memiliki izin. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Ilham Maulana kepada wartawan, Rabu (21/10).

Terangkanya, letaknya hampir merata di seluruh kecamatan, terutama Kecamatan Padang Selatan, Kecamatan Padang Barat, Kecamatan Padang Utara, dan merambah ke Kecamatan Nanggalo.

"Saat ini masih berkembang kafe, resto tempat hiburan yang tidak memiliki izin resmi sesuai dengan perda dan perwako. Dari sekian itu, saya mencoba menghitung lebih kurang ada 30, ada yang skala kecil, menengah, menengah ke atas," ungkap Ilham Maulana.

Menurutnya, lokasi kafe, resto dan tempat hiburan ini juga berada pada lokasi yang tidak sesuai dengan aturan. Ada yang dekat masjid, gereja, dan rumah ibadah lainnya, sedangkan dalam perda, itu dilarang.

"Tempat usaha yang tidak memiliki izin ini juga dekat dari rumah sakit atau klinik. Aturan jarak saat pembangunan kafe, restoran dan tempat hiburan ini sangat diabaikan," ujarnya.

Untuk itu, Ilham Maulana berharap kepada Plt Wali Kota Hendri Septa untuk mengintruksikan agar dinas berkewenang, melakukan penertiban dengan cara ditutupnya.

Disebutnya, tempat usaha yang tidak memiliki izin ini tidak ada manfaatnya untuk Pemko Padang. Malah menjadi biang keributan, pendapatan juga tidak ada sama sekali. Sama sekali tidak bermanfaat, dan merusak generasi muda.

"Jika tidak ada izin maka Pemko Padang tidak ada pendapatan dari situ. Dan tidak bisa mengawasi, sama sekali tidak bermanfaat dan juga merusak generasi muda," pungkasnya. (Arman/By)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top