Mastilizal Aye


Padang - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye menilai, dalam penanganan Covid 19 dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Padang, yang sangat dibutuhkan adalah kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan.

“Sebenarnya peraturan itu telah ada, apalagi pada saat ini telah ada perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan," kata Aye, sapaan akrab Mastilizal, Kamis (15/10).

Diungkapnya, jika 800 halaman pun aturan dibuat, jika tidak ada kepatuhan dari masyarakat sama saja.

Lebih lanjut Aye menyokong Pemko Padang mengeluarkan surat edaran yang pelarangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya yang bernomor 870.743./BPBD-Pdg/X/2020.

"Dahulu komisi I DPRD Kota Padang telah menyetujui aturan tentang pengaturan operasional café/rumah makan/pub dan tempat hiburan malam lainnya hingga jam 22.00. Tetapi tidak jalan," sesalnya.

Ditambah Aye, ia lebih cenderung menginginkan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. Karena bisa berisiko menjadi cluster baru dalam penyebaran Covid-19 di Kota Padang yang tidak terbendung ini.

Maka untuk itu, Mastilizal Aye harapkan pemerintah Kota Padang melakukan aksi nyata dalam penerapan aturan dan perda AKB yang telah ada.

“Sebenarnya yang terjadi di lapangan adalah sikap tegas dari pemerintah itu sendiri. Kita mengingatkan jangan ada tembang pilih dalam menerapkan aturan," ucapnya. Hal ini tentu akan menciptakan konflik di tengah masyarakat,” ulasnya.

Disebut Aye, Pemko Padang menerbitkan aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Jika terjadi pelanggaran akan dibubarkan dan dikenai sanksi sesuai dengan  peraturan dan perundang-undangan.

Selain itu, bagi pelaku usaha seperti café/restoran/rumah makan/karaoke/bar, diperbolehkan beraktivitas dengan ketentuan jumlah bangku hanya 50 persen dari kapasitas ruangan.

"Jika terjadi pelanggaran, akan dikenakan sanksi teguran, dan denda administratif antara Rp. 1.500.000,- hingga Rp. 2.500.000,-," tegasnya.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Walikota Padang Hendri Septa tersebut, menjelaskan juga, jika penyebaran Covid-19 sudah menurun, atau dapat dikendalikan oleh Pemko Padang, maka surat edaran tersebut akan ditinjau kembali. (Arman/Edg)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top