Budi Syahrial


Padang - Larangan gelar pesta pernikahan yang ditertuangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020, tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha ditanggapi anggota DPRD Kota Padang Budi Syahrial.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Kota Padang ini, jika aturan tersebut bertujuan demi kebaikan bersama, itu tidak ada salahnya.

"Meski demikian, penegak perda, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, agar tidak tebang pilih dalam penegakan aturan tersebut," kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/10).

Bagi saya, tambah Budi Syahrial, yang terpenting Pol PP Kota Padang tidak tebang pilih menerapkan aturan. Mau dia Polisi, Tentara, ASN, semua harus ikuti surat edaran ini.

Kesempatan itu Budi Syahrial juga mempertanyakan sikap Pemko Padang dalam melakukan penindakan terhadap keramaian di tempat hiburan, mal, dan pasar.

"Yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan tempat huburan malam, mal dan pasar?  Kalau tidak ditutup kan menjadi tebang pilih," pungkasnya. (Arman/By)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top