Boby Rustam 

Padang - Sekretaris Komisi II DPRD Kota Padang, Boby Rustam mendorong mediasi antara SPR Plaza Padang dengan Pemerintah Kota terkait tunggakan royalti yang jumlahnya mencapai Rp7,5 miliar dan Pajak Bumi dan Bangunan sekira Rp866 juta terhitung sejak 2017.

"Kami akan memanggil pihak Pemko dan SPR untuk duduk bersama, mendorong mediasi untuk penyelesaian masalah tersebut," kata Boby kepada FWP, Senin, (16/11).

Sebab, kata Boby, jika SPR dan Pemko Padang tidak duduk bersama, maka tentu persoalan tidak akan pernah selesai. Nah, kebetulan pihak pengelola SPR, Jimmy Hendrik Tampi, ada waktu untuk itu. 

"Ya, dalam minggu ini penyelesaiannya. Kan ada keluhan dari Pak Jimmy Tampi, ada item-item yang dikeluhkan dan merasa keberatan, makanya kita akan panggil Pemko Padang, benar gak itu pernah dia ajukan itu ke Pemko," ungkap Boby.

Terakhir disebut Boby, pihaknya juga akan memanggil Dinas Perdagangan Kota Padang terkait masalah tersebut. Dan sudah menyurati Dinas Perdagangan, fraksi Gerindra dan Komisi II siap memfasilitasi pernyelesaian persoalan tersebut. (Archa/By)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top