Budi Syahrial


Padang - Tunggakan royalti SPR Plaza Padang sekitar Rp7,5 miliar dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp866 juta ke Pemerintah Kota Padang yang belum selesai, kembali disorot Anggota DPRD Kota Padang.

Budi Syahrial,  Anggota Komisi I DPRD Kota Padang  sesalkan janji SPR untuk mengansur sebesar Rp400 juta pada bulan Oktober 2020.

Namun sampai saat ini belum juga ada niat membayar dari pihak SPR Budi Syahrial mendesak Pemerintah Kota Padang untuk mengajukan gugatan perjanjian Build Operate Transfer (BOT) kepada pengelola SPR.

"Saatnya Kabag Hukum mengajukan telaah staf atas nama Pemko menggugat perjanjian BOT PT Cahaya Sumbar Raya (CSR) sebagai pengelola SPR," kata Budi Syahrial kepada wartawan fwp.

Tujuannya, kata Budi, untuk membatalkan BOT, setelah batal, maka pengelolaan SPR Plaza Padang diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Padang Sejahtera Mandiri.  "Batalkan itu, kalau sudah batal, kan lebih baik diberikan kepada PSM. Suruh PSM mengelola itu," pungkas Budi.

Ironisnya, temuan tersebut sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI. Dan Pemko Padang sendiri sudah berusaha melakukan penagihan, namun belum membuahkan hasil. (Archa/By)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top