Deklarasi Organisasi Jaringan Pimred Online (JPO)


Padang - Jaringan Pimred Online (JPO), organisasi yang baru dibentuk dan dideklarasikan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Padang, pada Kamis, 12/11/2020. Untuk mengawasi dan memajukan program-program pemerintah.

Pembentukan ini didasari dengan kebutuhan warga untuk berorganisasi dalam hukum Indonesia, kebebasan berorganisasi telah diakui sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 Pasal 28 UUD 1945.

Hal ini dikatakan Ketua Organisasi JPO, Agip Norman, bahwa JPO hadir di tengah masyarakat untuk mengawasi dan bersinergi dengan program-program pemerintah dalam pembangunan di tengah masyarakat, dan sesuai dengan tugas fungsi pers sebagai kontrol sosial yang telah ditetapkan pada Undang-Undang no.40 tentang Pers tahun 1999," jelas Agip.

Tambahnya, JPO memang beranggotakan terbatas, dari hasil kesepakatan bersama setelah ada pertimbangan dari anggota struktural JPO. Dan tidak tertutup kemungkinan nantinya ada pembentukan cabang di daerah," katanya.

Dalam acara tersebut hadir beberapa pemimpin redaksi yang tergabung untuk mendukung memajukan Jaringan Pimred online ini, ikut dalam struktur organisasi. Agib Norman (ocehan.co.id) sebagai Ketua, Micke Putra (jurnalandalas.com) Wakil Ketua, Arman (expossumbar.com) sebagai Sekretaris, Chairur Rahman (mitrarakyat.com) wakil Sekretaris, Syafrizal Gan (benangmerahnews.com) sebagai Bendahara.

Syafrianto (kupas.com) sebagai Hubungan Antar Lembaga dan Humas, Sukra Rahmat Putra (www.sumatraline.com ) sebagai Kepala Sekretariat, Kurnia Febrita (dutametro.com) sebagai admin Sekretariat, Marzuki Rahman (gemamedianet.com), Falsanar (jurnalissumbar.id), Danil Yolanda (fokussumatra.com), Abrol (netralnews.net). (*)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top