Bupati Irfendi Arbi terima laporan 1 tahun kinerja anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota

Limapuluh Kota - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Limapuluh Kota gelar sidang Paripurna dengan agenda Laporan 1 Tahun Kinerja DPRD dari bulan Agustus 2019 sd Agustus 2020.

"Tentunya banyak hal yang penting dan perlu diketahui oleh masyarakat terhadap apa yang telah diperbuat oleh DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di tahun 2020 dan pimpinan DPRD dalam 1 Tahun berjalan," kata Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra, usai pimpin rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Disebut Deni Asra, caturwulan satu sampai dengan caturwulan ke tiga terhitung dari Agustus 2019 sampai dengan Agustus 2020 tidak ada Perda yang dibahas kecuali Perda wajib yaitu, Perda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Perda Tentang APBD Tahun Anggaran 2020.

Lalu dari Januari sampai dengan Agustus 2020 karena Pandemi Covid-19 maka anggaran pembahasan Ranperda direfocusing sehingga tidak ada Perda yang dibahas kecuali Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP),” tambahnya.

Logo Kabupaten Limapuluh Kota

Dilanjutkan Deni Asra, hasil rapat antara Bapemperda dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan Propemperda Tahun Anggaran 2020 yang telah ditetapkan pada rapat paripurna 16 Desember 2020, melalui keputusan DPRD No 33 Tahun 2019 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Dimana Ranperda yang direncanakan sebanyak 15 buah Ranperda terdiri dari: 2 Ranperda Inisiatif DPRD, yaitu: Perda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkoba, Psykotropika dan Zat Adiktif lainnya, serta Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nagari.

"Sementara 13 Ranperda usulan Pemerintah Daerah, yaitu: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota No. 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah kabupaten Limapuluh Kota No.2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Selanjutnya Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota no.1Tahun 2008 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota no.7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2012-2032.

Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra serahkan laporan kinerja DPRD kepada Bupati Irfendi Arbi

Dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman ( RP3KP), Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Limapuluh Kota, Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Limapuluh Kota (Ranperda tentang Pemberdayaan Ternak).

Serta Pengelolaan Sampah, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2018-2024. Dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Limapuluh Kota Pembentukan Nagari," ulas Deni Asra.

Ditambahkannya, sedangkan Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD Kabupaten Limapuluh Kota diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.

Fungsi anggaran dilaksananakan melalui Badan Anggaran sepanjang tahun 2020, Badan Anggaran DPRD Limapuluh Kota telah melaksanakan kerja secara maksimal membahas bersama dengan TAPD dan OPD.

Bupati Irfendi Arbi foto bersama dalam penyerahan laporan kinerja Dewan di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota

Antara lain: Rapat Banggar DPRD Kab.Lima Puluh Kota dengan TAPD tentang Pembahasan KUPA-PPAS TA.2019, Rapat Banggar DPRD Kab.Lima Puluh Kota dengan TAPD tentang Perubahan RAPBD TA 2019, Rapat Banggar DPRD Kab.Lima Puluh Kota dengan TAPD tentang Pembahasan dan Penyesuaian hasil Evaluasi Gubernur Sumatera Barat terhadap perubahan APBD TA 2019.

Rapat Banggar DPRD Kab.Lima Puluh Kota dengan TAPD tentang Pembahasan RAPBD TA 2020, Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kab.Lima Puluh Kota dengan Pemerintah Daerah Tentang Hasil Evaluasi Pokok-pokok Pikiran, Rapat Banggar dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) tentang Pembahasan Ranperda Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun 2019.

Rapat Banggar dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) tentang Pembahasan Ranperda Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun 2019, Rapat Banggar dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) tentang Pembahasan Ranperda Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun 2019.

Rapat Kerja Banggar DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dengan TAPD tentang Pembahasan KUA-PPAS Perubahan (KUPA-PPAS ) Tahun 2020. Rapat Kerja Banggar DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dengan TAPD tentang Pembahasan KUA-PPAS Perubahan (KUPA-PPAS ) Tahun 2020.

Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dalam penyampaian laporan kinerja DPRD

Diantara rapat yang dilaksanakan selama rentang waktu 2020 , adalah rapat paripurna istimewa 1 kali, rapat paripurna 10 kali, paripurna internal 6 kali, rapat badan musyawarah 6 kali, rapat badan anggaran 18 kali, sementara rapat kerja komisi-komisi terlaksana untuk Komisi I sebanyak 4  kali, Komisi II sebanyak 5 kali, komisi III sebanyak 4 kali.

Kemudian kegiatan lainnya terlaksana dalam hal penerimaan study banding/kunker/ konsultasi sebanyak 188  kali, penerimaan audiensi sebanyak 3 kali dan pelaksanaan reses sebanyak 3 kali. Kunjungan Kerja Komisi ke Kecamatan yang ada di dapilnya oleh pimpinan sebanyak 18 kali, Komisi I sebanyak 19 kali, komisi II sebanyak 21 dan komisi III sebanyak 30kali,” sambung Syamsul Mikar.

Deni Asra, mengingatkan, keberhasilan DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya, tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang dimiliki oleh kelembagaan DPRD, tapi yang jauh lebih penting adalah kapasitas dan kompetensi dari masing-masing individu/ personal para anggota dewan.

"Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk peningkatan wawasan dan produktifitas dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsi lembaga DPRD Kabupaten Limapuluh Kota  dilakukan melalui bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota," pungkas Ketua DPRD Limapuluh Kota. (Rell)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top