Sosialisasi data kependudukan melalui Kabid PDIP Disdukcapil Limapuluh Kota, Asri Melwani


Limapuluh Kota - Pentingnya 1 (Satu) Data Untuk Semua yaitu Data Penduduk dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai data dasar dalam setiap pengambilan kebijakan maupun perencanaan pembangunan.

"Dalam pelaksanaan pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan semakin hati-hati karena data pribadi penduduk harus dilindungi dan dijaga kerahasiaannya".

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Capil melalui Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Asri Melwani, S.Sos. pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan di 13 kecamatan dan 26 nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (23/11).

Sosialisasi ini diadakan secara maraton di nagari selama bulan Oktober dan November 2020.

Sosialisasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Bagi perangkat nagari dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota.

”Kami berharap pemanfaatan data oleh Perangkat Daerah di Kabupaten Lima Puluh Kota ini bisa berjalan sesuai dengan harapan dan menyesuaikan Peraturan Perundang-undangan yang ada yaitu Permendagri 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan data Kependudukan,” kata Asri Melwani.

Disebutnya, dalam pelaksanaan pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan semakin hati-hati karena data pribadi penduduk harus dilindungi dan dijaga kerahasiaannya. Kepada perangkat nagari untuk melakukan percepatan pemanfaatan Data Kependudukan dalam mendukung program pembangunan.

"Di masa pandemik covid-19 saat ini banyak bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat harapannya data penerima bantuan dapat di sinkronkan dahulu dengan data dukcapil agar pemberian bantuan bisa lebih tepat sasaran," terang Asri Melwani.

Pemanfaatan data kependudukan dipahami sebagai aktivitas pemberian hak akses atas data kependudukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada lembaga pengguna dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, penelitian, perencanaan pembangunan, dan atau penegakan hukum. (Her)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top