Rapat Kordinasi dan Sosialisasi Netralitas ASN oleh Panwas Kecamatan Lubuk Begalung dengan Lurah-lurah

Padang - Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Lubuk Begalung diPilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2020 gelar kegiatan sosialisasi serta rapat kordinasi bersama Lurah-lurah seKecamatan Lubuk Begalung, Senin (30/11).

Ketua Panwas Kecamatan Lubuk Begalung, Elga Maidison, SHi kepada wartawan usai acara mengatakan, acara ini berkaitan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Kecamatan Lubuk Begalung. Dengan Stakeholder yang hadir, Lurah-lurah dilingkungan Kecamatan Lubuk Begalung.

"Kenapa kelurahan fokus kita, karena jajaran PNS yang berada dikelurahan lebih cenderung lebih mudah mengaplikasikannya ke masyarakat. Dan kalau itu terjadi, pegawainya tidak netral, lurah bisa sampaikan kepada kita, Panwas di Kecamatan," tegasnya.

Namun begitu, Elga berharap, agar netralitas ASN di wilayah kecamatan Lubuk Begalung dapat dipertahankan. Tanpa adanya pelanggaran oleh PNS yang ada dilingkup Kecamatan Lubuk Begalung Nan XX ini.

"Dengan adanya acara seperti ini, para Pegawai Negiri Sipil (PNS) dapat mengetahui tentang indikasi-indikasi, ataupun bentuk-bentuk pelanggaran tentang netralitas ASN, kegiatan inipun disambut baik bapak Camat Lubuk Begalung," ungkapnya.

Disampaikan Elga, untuk kegiatan sosialisasi dan rapat diskusi ini, ia sudah berkordinasi dan meminta izin kepada bapak Camat Lubuk Begalung, Wilman Muchtar. Beliau sangat merespon dan itu memang sangat penting, kata beliau (camat).

"Dan bapak camatpun berharap seluruh lurah-lurah di sekecamatan Lubuk Begalung ini dapat hadir. Dan untuk Protokol Kesehatan, kami sengaja meminta tempat di Aula Kantor Camat karena disekretariat kami ruangannya sempit," sebutnya.

Untuk pelanggaran sendiri, Elga Maidison mengungkapkan, hingga saat ini belum ada ditemukan pelanggaran oleh panwas kecamatan Lubuk Begalung, kami hanya melakukan rekomendasi ke jajaran PPK saja, yaitu saran-saran perbaikan.

"Contoh, terkait data pemilih, apakah orang ini, wajib memilih atau tidaknya. Insya Allah, jajaran PPK selalu melaksanakan apa yang kami sarankan," pungkasnya.

Beni Kharisma Arrasulli, SHi LLm sebagai pemateri kepada wartawan mengatakan, lurah, selain sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), juga memiliki kewenangan untuk pengambilan kebijakan terkait urusan administrasi kependudukan.

"Selain perlu menjaga netralitas, sebagai seorang pejabat pemerintahan ditingkat bawah, lurah pun turut menjaga warga dari potensi untuk melakukan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah," ujarnya.

Disebut Beni, ini memang tugas berat bagi lurah, tetapi ini pula tanggung jawab yang diberikan oleh undang undang dan negara kepadanya.

"Harapan kita, khusus untuk Kecamatan Lubuk Begalung maupun Kota Padang, sampai akhir tahapan pemilihan kepala daerah nanti. Tidak satupun lurah yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait di Pilgub Sumbar 2020 ini," pungkasnya. (Arman)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top