Saat hearing Komisi II DPRD Kota Padang bersama UPTD Parkir yang dihadiri langsung Kadishub Kota Padang


Padang - Komisi II DPRD Kota Padang sesalkan capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir jauh dari harapan. Hal itu terkuak saat  melakukan kunjungan ke UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Padang, Selasa (15/12) siang. 

Dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Kota Padang Boby Rustam kunjungan tersebut didampingi anggota Komisi II Miswar Jambak, Meilasa Waruwu, Muzni Zen, Edmon, juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana yang merupakan koordinator Komisi II DPRD Kota Padang.

Dalam pembahasan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakri menyebutkan, tidak semua titik yang bisa dijadikan lokasi parkir. Walau titik itu ramai, jika menyebabkan kemacetan, maka tidak bisa dijadikan lokasi parkir untuk dipungut retribusi.

"Dan terkait setoran retribusi parkir per harinya untuk kas daerah, hanya sebesar Rp10 ribu di beberapa titik parkir, sebab Dinas Perhubungan tidak menggaji juru parkir tersebut," katanya.

Dijelaskan Dian Fakri, Rp70 ribu untuk mereka (pengelola parkir), Rp10 ribu di setor ke kas daerah. Kadang di satu titik itu, ada dua orang juru parkir.

Dian juga mengungkapkan, Dishub Kota Padang akan membuat parkir percontohan. Memberdayakan 15 orang juru parkir yang nantinya akan digaji sesuai UMR nominal Rp2,4 juta.

"Kita juga angkat mereka sebagai pegawai honor. Namun mereka harus setor semua pendapatan parkir hari itu ke kas daerah. Rencananya akan dilakukan sepanjang jalan M Yamin," kata Kadishub.

Sekretaris Komisi II Boby Rustam menegaskan, kalau hanya Rp 10 ribu per satu titik parkir, maka dinilai sangat merugikan dari segi Pendapatan Daerah.Tidak puas dengan kinerja upt parkir 

"Itu kemunduran, sangat merugikan dari segi PAD. Dan kita dari Komisi II DPRD Kota Padang tidak puas dengan kinerja UPTD Parkir," ujar anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang ini.

Sementara, Anggota Komisi II Miswar Jambak mengakui, belum melihat inovasi yang dilakulan Dinas Perhubungan Kota Padang untuk menggenjot PAD dari perpakiran ini.

"Kita tidak ada hitung-hitungan dalam suatu daerah itu berapa orang. Kita hanya mempertimbangkan target. Kita harus akui, sistem seperti itu belum memadai," katanya.

Diungkapkan Miswar Jambak, ada 124 titik parkir di Kota Padang, tapi orang yang memungutnya secara pelayanan juga tidak maksimal. Ia juga menekankan, tidak mungkin menggaji juru parkir.

"Kedepannya coba kita kaji ulang lagi. Sebab, kalau kita gaji orang, itu tidak mungkin. Kami menyadari staf Dishub terbatas. Makanya, harus ada perjanjian yang mengikat dengan mereka, juru parkir itu," pungkasnya.(Arman/BY)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top