Pimpinan rapat evaluasi penyampaian Laporan Kinerja DPRD Kota Payakumbuh 2020

Payakumbuh - DPRD Kota Payakumbuh gelar rapat paripurna penyampaian Laporan Kinerja Tahun 2020. Kinerja DPRD Kota Payakumbuh Tahun 2020 merupakan himpunan dari laporan kinerja masa persidangan pertama, kedua dan ketiga.

Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus menyampaikan, ini merupakan sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD Kota Payakumbuh kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Tentunya banyak hal yang penting dan perlu diketahui oleh masyarakat terhadap apa yang telah diperbuat oleh wakil rakyat Kota Payakumbuh di tahun 2020 dan pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja mereka," ujarnya.

Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus

Diterangkan Hamdi Agus, DPRD sebagai salah satu lembaga daerah yang memiliki kedudukan tinggi sebagai legislatif, sudah pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas dan wewenang tertentu sebagai amanah Pasal 154 UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menyampaikan sudah ada 9 perda yang sudah ditetapkan oleh DPRD bersama eksekutif selama 1 tahun hingga 1 September 2020, adalah Perda Perumda Tirta Sago, Perda Pernyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Perumda Tirta Sago, Perda Pertangungjawaban APBD 2019, Perda Pendirian Perusahaan Perseroan.

"Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh Tahun 2010-2030, Perda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, Perda tentang Pengelolaan Cadangan Pangan dan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2020," tambahnya.

Hamdi Agus menyebut dari 121 Perda, hanya 94 yang berlaku, dan sisanya 27 tidak berlaku. Tidak berlaku karena sudah ada perda penggantinya seperti perda APBD di tahun-tahun sebelumnya.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Payakumbib, YB Dt Parmato Alam

“Kita lebih menyorot kepada Perda yang masih berlaku, namun tidak ada efektifitas pelaksanaan dan tindaklanjut oleh OPD terkait. Rencana evaluasi ini sudah jauh hari kita laksanakan, melihat perjalanan produk perda yang sudah ada, apakah ada inventarisasi, setelah itu dievaluasi, dicari sebabnya mengapa tidak ada tindaklanjut, sebagaimana mestinya,” kata Hamdi Agus.

Dikatakannya, harapan DPRD tidak hanya teradministrasi dan terdokumentasi dengan baik. Perda juga dapat mendukung pemko sebagai dasar melaksanakan sebuah kegiatan/program, ini harus ditindaklanjut oleh OPD guna mendukung jalannya pemerintahan demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat kota ini.

Hamdi Agus mengingatkan keberhasilan DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya, tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang dimiliki oleh kelembagaan DPRD, tapi yang jauh lebih penting adalah kapasitas dan kompetensi dari masing-masing individu/ personal para anggota dewan.

Suasana rapat evaluasi perda

"Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD Kota Payakumbuh untuk peningkatan wawasan dan produktivitas dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsi lembaga DPRD Kota Payakumbuh dilakukan melalui bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD. Akibat pandemi Covid-19, kita melaksanakan 2 kali karena anggaran di pangkas untuk penanggulangan Covid-19," katanya.

Untuk itu Agus Hamidi berharap, dengan telah ditetapkannya Perda-perda ini, dapat memberikan kemajuan kepada pembangunan Kota Payakumbuh kedepannya.

YB. Dt. Parmato Alam menambahkan, dalam hal menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan Badan Kehormatan (BK). Adapun tugas dan wewenang BK adalah mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik.

Penyampaian oleh Anggota DPRD Kota Payakumbuh dalan rapat evaluasi perda

"Kemudian meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tatib dan Kode Etik serta sumpah/janji. Dan selama tahun 2020, Badan Kehormatan belum ada menerima laporan secara resmi dari fraksi yang anggotanya melanggar kode Etik ke Badan Kehormatan bagi 25 orang anggota DPRD Kota Payakumbuh, belum ada maupun yang melanggar aturan internal," kata YB. Dt. Parmato Alam.

Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi produk hukum antara DPRD dengan Pemerintah Kota Payakumbuh dari tahun 2008 hingga 2019 dievaluasi oleh DPRD, dalam rapat evaluasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemko di Aula Sidang DPRD, Sabtu (12/9) lalu.

Sedangkan Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD Kota Payakumbuh diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah. DPRD Kota Payakumbuh mendukung penuh dan melakukan pengawasan penanganan Covid 19 di Payakumbuh. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk pansus di DPRD kota Payakumbuh pada saat rapat paripurna internal, Senin, 11 Mei 2020 lalu.

Logo DPRD Kota Payakumbuh

Setelah laporan komisi disampaikan, dilanjutkan dengan diskusi seluruh peserta rapat. pada saat rapat tersebut Yendri Bodra DT Parmato Alam mengusulkan agar dibentuk Pansus DPRD Kota Payakumbuh terkait dukungan dan pengawasan terhadap Penanganan Covid 19.

“Untuk lebih efektifnya dukungan dan pengawasan DPRD terhadap penanganan Covid 19 maka sebaiknya dibentuk Pansus. Pansus akan lebih fleksibel dalam menentukan kebijakan dan tindakan yang akan dilakukan,” kata Yendri Bodra DT Parmato Alam yang juga Ketua Badan Kehormatan.

Pendapat ini juga diamini oleh peserta rapat yang lain. Gayungpun bersambut karena pembentukan Pansus DPRD juga telah direkomendasikan oleh Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) tentang Pengelolaan Anggaran Daerah dalam rangka penanganan darurat Covid 19 Tahun 2020 sehingga dibentuklah tiga buah Pansus di DPRD Kota Payakumbuh. (**)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top