Iklan himbauan Perumda Air Minum Kota Padang untuk pelanggan melakukan transaksi pembayaran pada PPOB


Padang - Berdasarkan Surat Edaran Walikota Padang Nomor 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 Tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pencegahan Pandemi Covid19, 

Menyikapi hal itu, Perumda Air Minum Kota Padang menghimbau kepada Pelanggan Setia Perumda Air Minum Kota Padang untuk melakukan pembayaran melalui PPOB.

Perumda menyarankan pembayaran melalui PPOB dapat dilakukan dibeberapa Bank, seperti Bank Nagari, Bank Muamalat, Bank Mandiri Syariah, Bank Tabungan Negara, Bank Mega/Mega Syariah, Bank Bukopin.

Juga dapat dilakukan pembayaran melalui Link Aja, Gojek, Toko Pedia dan Shoppee.

Perumda AM Kota Padang juga mengajak pelanggak untuk bersama-sama membantu Pemerintah dalam membasmi dan menekan penyebaran Covid19 di Kota Padang.

Tetap patuhi protokol pesehatan serta menjaga kebersihan diri, keluarga dan lingkungan. Mari berdoa semoga Pandemi ini segera mereda. (Rell)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top