Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dafrul Pasi saat membuka acara pertemuan koordinasi lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap anak di kota Payakumbuh


Payakumbuh - Kekerasan terhadap anak merupakan salah satu kejahatan berat yang bisa dikategorikan pelanggaran Hak Asasi Manusia, karena dengan melakukan kekerasan terhadap anak dengan sengaja maupun tidak disadari, hal ini akan sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak di masa datang”.

Hal itu diucapkan Asisten I bidang pemerintahan dan kesra Dafrul Pasi saat membuka acara pertemuan koordinasi lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap anak di kota Payakumbuh yang berlangsung di aula pertemuan Dinas Kominfo kota Payakumbuh.

Kegitan yang bertajuk untuk meminimalisir kekerasan terhadap anak di kota Payakumbuh itu dihelat oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Payakumbuh, pada Selasa (9-11-2021).

Dalam mencegah kekerasan terhadap anak ini tentu memerlukan langkah-langkah representatif melalui pencegahan dan penanganan secara menyeluruh dan terpadu dengan melibatkan semua pihak baik pemerintah masyarakat maupun stakeholders terkait. Serta pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.

“Perubahan terhadap UU ini, tentang perlindungan anak yang mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak,” ungkap Asisten I itu melanjutkan.

Menurut Asisten I itu, kekerasan terhadap anak saat ini sering terjadi di rumah anak itu sendiri, di sekolah atau di lingkungan tempat si anak berinteraksi, namun saat sekarang ini kasus kekerasan terhadap anak meningkat tajam semenjak wabah pandemi covid-19 menyerang kita semua.

"Dimana anak-anak yang sebelumnya masih dapat kita jaga dan pantau dalam penggunaan handphone, sekarang anak kita dalam menjalankan tugas sekolah, mereka telah bebas untuk menggunakan handphone karna hal ini menjadi aturan baru yang dikeluarkan untuk menjalani PBM tersebut,” kata Daf sapaan akrab Asisten I itu.

Dilanjutkannya, kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada anak di kota Payakumbuh akhir-akhir ini yang sering terjadi banyak ditemui kasus kekerasan seksual, pelecehan seksual serta kasus pernikahan usia anak dibawah 18 tahun.

Untuk mencegah kekerasan terhadap anak ini, Dafrul mengatakan dapat dilakukan dengan upaya melakukan dan melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat serta OPD terkait, serta sering laksanakan pelatihan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak dan juga aktif serta gencar laksanakan pertemuan koordinasi lintas sektoral di institusi pendidikan kota Payakumbuh.

Dafrul berharap dengan terlaksananya kegiatan ini nantinya seluruh peserta yang hadir telah dapat melakukan dan turut menjadi narasumber di tengah masyarakat langsung dalam menyampaikan cara, kita dan tips melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak agar anak dapat menjadi anak yang memiliki masa depan yang baik untuk tumbuh kembang bangsa Indonesia di masa datang.

Untuk mendukung kegiatan ini, DP3AP2KB menghadirkan narasumber dua orang sekaligus, Zera Mendoza, M. Psi (ketua forum psikolog Provinsi Sumatra Barat), dan Quartita Evari Hamdiana, SKM, MKM (ketua ALPPIND Provinsi Sumatra Barat), serta dihadiri oleh perwakilan dinas pendidikan dan seluruh kepala sekolah SMA, SMP negeri atau swasta sederajat se-kota Payakumbuh. (Her)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top