Tim advokat/pengacara KAN-MPA (pihak tergugat I dan II) yang dipimpin Desman Ramadhan, SH  menyerahkan SK hasil keputusan dari Pengadilan Negri Padang Kelas I A dan diterima Ketua KAN Suardi Dt. Rajo Bujang


Padang - Akhirnya kepengurusan KAN dibawah kepemimpinan Suardi Datuk Rajo Bujang sah dimata hukum. Hal tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negri Kelas I A Padang, No. 61/Pdt.G/2021/PN Pdg tertanggal 5 April 2021 Jo tanggal 5 November 2021.

Sedangkan, Gugatan yang dilakukan oleh Syafrial Kani Dt. Rajo Jambi  dan Zulhendri Ismed atas kepengurusan terlapor Ketua KAN  dan Ketua Majelis  Pertimbangan Adat (MPA) Kenagarian Kuranji Pauh IX di tolak oleh Pengadilan Kelas I A Padang.

Penolakan gugatan tersebut berdasarkan  surat ajuan gugatan pada tanggal 15 April 2021. Maka dari itu, berdasarkan surat tergugat II yang telah ditanda tangani SK. No.010/KAN P-IX/2019, pada tanggal 10 Januari 2019 tersebut adalah tergugat Rekonpensi melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedead).

Dengan adanya putusan pengadilan ini, sudah jelas titik terangnya. Tidak ada lagi dualisme ataupun KAN tandingan. Hanya berlaku dan disahkan hanya Ketua atas nama Suardi Datuk Rajo Bujang.

Hal itu termaktub dalam Putusan Pengadilan Negeri No: 61/Pdt.G/2021/PN Pdg yang ditandatangani Hakim Ketua Yuzaida, SH, MH., dengan Hakim Anggota Khairulludin,SH, MH., dan Asni Meriyanti, SH, MH.

Dengan memberikan kuasa tergugat I dan II kepada tim advokat/pengacara yakni; Desman Ramadhan, SH. Imral Leri Wahyuli, SH, MH. Drs. Suhardios, SH, MH. Selanjutnya, Zamzami, SH, Guswandi, SH, Gilang Ramadan Asar, SH, Setrianis, S. H.I, MH dan Fadli Marta Saputra, SH.

Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Padang tersebut, Ketua KAN Pauh IX Suardi Datuk Rajo Bujang mengaku senang dan bersyukur kepada Allah SWT. Sebab, sudah ada titik tetangnya dan masyarakat serta anak kemenakan di Kuranji jelas dalam pengurusan segala halnya.

Suardi Dt. Rajo Bujang saat menggelar konfrensi pers dengan awak media, Senin (29-11-2021) dan dihadiri oleh seluruh ninik mamak tapian juga bundo kanduang.

"Kasus ini diawali oleh pengaduan dan gugatan yang dilayangkan oleh Syafrial Kani cs. Mereka menyatakan KAN sempat vakum. Namun, kami bersama pengurus yang lain tetap menjalankan roda organisasi KAN," imbuh Suardi lagi di Lt.II Kantor KAN Pauh IX Kecamatan Kuranji.

Masih kata Suardi, saya tegaskan, KAN tidak pernah vakum sejak meninggalnya Ketua KAN yang lama, yaitu Ahmad As dan kami dipercaya menjalankan KAN dan itu disaksikan lebih kurang 50 orang waktu itu," ujarnya.

Sejak masa itu, kata Suardi, KAN Pauh telah berhasil mengurus proses sertifikasi tanah sebanyak 2000 sertifikat yang dikeluarkan BPN Kota Padang.

Ketua MPA KAN Pauh IX, Irwan Basir saat diwawancarai awak media digedung KAN Kuranji


Hal senada Ketua MPA KAN Pauh IX, Irwan Basir Datuk Rajo Alam, SH, MM menegaskan, peristiwa hukum yang terjadi merupakan pelajaran bagi anak nagari Pauh IX kedepannya. Agar tidak ada lagi persoalan yang sama muncul nantinya pada anak kemenakan dikemudian hari.

"KAN tidak terjadi apa-apa. Kinerja KAN tidak terganggu dengan peristiwa hukum tersebut. Mungkin kali ini, terjadinya peristiwa hukum yang bermuara ke pengadilan," tegas Datuk IB.

Datuk Rajo Alam melanjutkan, pengurus KAN tidak ada merasa berlawanan dengan pihak-pihak yang menggugat tersebut.

"Saya sebagai ketua MPA, sudah memanggil Syafrial Kani, Zulhandri Ismet dan Tahdiwar, dan lain-lain untuk mendudukkan dan membicarakan persoalan ini secara persuasif.

Saya katakan, jika ingin menjadi Ketua KAN, laksanakanlah prosesi dan bajamu sesuai dengan adat yang berlaku di Pauh IX. Beliau mengatakan, ingin menaikan harga diri. Artinya, duduk sorang basampik-sampik dan duduk basamo-samo balapang-balapang tidak tercapai," terang Irwan Basir Datuk Rajo Alam.

Terkait soal kasus peristiwa hukum ini, pihaknya tidak akan melakukan gugatan balik. Cukup diambil makna dari peristiwa yang terjadi.

Pada kesempatan itu, Irwan Basir menegaskan, KAN Pauh IX tidak akan melayangkam gugatan balik kepada Syafrial Kani cs.

"Cadiak indak membuang kawan, gapuak indak membuang lamak, karena ini menyangkut adat salingka nagari. Maka, kita tidak bicara hal lain, karena KAN bukan lembaga politik," ungkapnya.

Ia pun menegaskan, KAN Pauh IX tidak berpolitik, sehingga tidak akan akan mengambil langkah politik mengadukan Syafrial Kani ke Mahkamah Partai Gerindra, mengingat jabatan Syafrial Kani sebagai Ketua DPRD Kota Padang dan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padang.

"Batas hak kita ada hak orang lain. Karena itu, kita gelar pertemuan hari ini. Ini menyangkut harkat dan martabat Pauh IX secara keseluruhan. Kita jadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran," tegasnya.

Dikatakannya, KAN Pauh IX tidak akan melakukan gugatan balik. Sebab, bagi KAN Pauh IX tidak ada kalah dan menang. "Karena SK itu sudah kadaluarsa. Tapi ini perlu kepastian, sehingga tidak ada KAN tandingan. Secara hukum adat, kita mempelajari dan kita memahami, kalau ada masalah datuknya, kita kembalikan ke tapiannya," terangnya.

"Kebijakan yang kita lahirkan sore ini, bagaimana saudara-saudara kita, yang belum memahami kato nan ampek, yang memandang ninik mamak dengan gelar akademik. Namun, bisa memahami bahwa menjadi ninik mamak ada aturannya secara adat," pungkasnya.

Irwan Basir mengatakan, peristiwa hukum semacam ini tidak terulang lagi. Kita tidak akan melayangkan tuntutan balik, baik perdata maupun pidana. Kami tegaskan, KAN Pauh IX hanya satu, yaitu KAN yang dipimpin Suardi Datuk Rajo Bujang," tuturnya.

Kita tidak ada istilah berlawanan maupun perselisihan, tidak ada kalah dan menang, tidak ada istilah bermusuhan yang ada hanya kejelasan juga keabsahan status kepengurusan KAN yang sah. Dan satu kesatuan dalam bingkai adat salingka nagari, pungkas Datuk IB yang juga Ketua MPA. (Hari)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top